Komisi D Minta Status Kepesertaan JKN-PBID Dialihkan ke PBIJK Agar Tak Terlalu Membebani APBD Jember
DPRD Jember – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Achmad Dhafir Syah meminta Pemerintah Kabupaten Jember agar status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) golongan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Jember dialihkan ke jenis Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Tujuannya agar Pemerintah Kabupaten Jember tidak terlalu berat menanggung beban premi peserta PBID.
“Kalau kuota Bansos PBIJK dibuka lagi, tolong warga Jember yang memang berhak mendapatkan Bansos kesehatan, tolong masukkan ke PBIJK saja, atau yang sudah ada saat ini kalau bisa dialihkan ke PBIJK agar tidak terlalu membebani APBD kita,” ujarnya saat hearing dengan Dinas Sosial dan sejumlah aktifis LSM di ruang Komisi D, Senin (26/5/2025).
Menurut Dhafir, saat ini APBD Kabupaten Jember harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar premi peserta JKN-PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) karena cakupan keaktifannya sudah 81 persen. Jumlahnya cukup fantastis, yaitu sebesar Rp351 Miliar. Angka ini nilainya sama dengan belanja modal APBD Jember yang mencapai sekitar Rp3,9 Triliun.
“Supaya beban APBD tidak terlalu berat, bukan kita hitung-hitungan dengan masyarakat. Kami tidak pernah hitung-hitungan dengan masyarakat, tapi jika memang ada peluang dialihkan, dan itu lebih ringan dari sisi biaya, mengapa tidak,” jelasnya.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Jember itu menambahkan jika mereka memang layak mendapatkan bansos JKN, misalnya sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau sekarang DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), sebaiknya dimasukkan dalam PBIJK.
“Kita masukkan atau alihkan mereka ke PBIJK supaya selain tidak terlalu membebani APBD kita, mereka bisa leluasa memilih faskes baik negeri maupun swasta,” jelas Dhafir.
Keinginan Dhafir tersebut mendapat dukungan dari aktifis LSM, Agus Mashudi. Menurut Agus, pengalihan status kepesertaan JKN-PBID ke PBIJK cukup bagus, apalagi saat ini pemerintah tengah galak-galaknya sosialisasi efisiensi anggaran.
“Betul, pengalihan itu saya kira cukup bagus (jika bisa),” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, pemindahan status peserta JKN-PBID ke PBIJK tidak serta merta bisa dilakukan lantaran harus berpatokan kepada regulasi. Katanya, berdasarkan peraturan bupati yang diterbitkan pada masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto, maka premi peserta JKN-PBID tetap ditanggung APBD Jember
“Perbup itu masih belum dicabut. Jadi masih pakai itu. Ada slot (anggaran) di Dinas Kesehatan,” jelasnya.
A WordPress Commenter says: