Komisi D Minta Jember Cabdin Pendidikan Jatim Antisipasi Celah Permainan SPMB

Komisi D Minta Jember Cabdin Pendidikan Jatim Antisipasi Celah Permainan SPMB

DPRD Jember – Komisi D DPRD Kabupaten Jember berharap agar panitia penerimaan murid baru benar-benar transparan dan adil dalam menjaring murid baru tahun ajaran 2025/2026. Sebab, sebaik apapun prosesnya yang dikemas dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), celah untuk ‘bermain-main’ tetap ada.

“Panitia harus jeli dan peka memantau calon-calon murid baru,”  ujar anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Mufid saat hearing bersama Dinas Sosial dan aktivis masyarakat sipil di gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (26/5/2025).

Menurut Mufid, salah satu yang punya celah dalam SPMB adalah jalur domisili. Katanya, domisili bisa diakali dengan cara pindah sementara di dekat sekolah yang diinginkan. Misalnya, orang yang ingin sekolah di situ, lalu pindah dengan melaporkan pada lurah atau kepala desa setempat. “Kalau misalnya terjadi kasus seperti ini bagaimana antisipasinya,” tanya Mufid.

Mufid menambahkan, adanya perubahan istilah dalam SPMB dan klasifikasi atau jalur penerimaan siswa baru, perlu disosialisasikan secara luas dan sungguh-sungguh agar masyarakat paham. “Perlu terus disosialisasikan karena sebentar lagi kan sudah pendaftaran murid baru,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Jember Cahyo Budi Laksana mengatakan bahwa terkait jalur domisili, rujukannya adalah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember. Bukan surat keterangan lurah atau kepala desa.  “Dan itu pun berlaku minimal 1 tahun dari terbitnya KK itu,” jelas Cahyo.

Ia menerangkan bahwa SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, yaitu: pertama, Jalur Domisili, yakni mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Kedua, Jalur Afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

Ketiga, Jalur Prestasi. Jalur ini berlaku bagi SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah. Keempat, Jalur Mutasi. Ini diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

“Secara substansi, tidak banyak yang berubah. Yang berubah hanya nama atau istilahnya saja. Misalnya, zona diganti domisili. Ada perbedaan sedikit. Kalau domisili, kita mengukurnya antara rumah calon siswa dengan sekolah, diukur secara lurus, tidak mengikuti jalan,” pungkasnya.