Komisi D DPRD Jember Pastikan Kawal Tuntutan Buruh Terhadap PT Fengyi Food Trading

Komisi D DPRD Jember Pastikan Kawal Tuntutan Buruh Terhadap PT Fengyi Food Trading

DPRD Jember – Komisi D DPRD Jember berkomitmen untuk mengawal tuntutan buruh guna mendapatkan hak-haknya dari PT Fengyi Food Trading. Komitmen tersebut dibuktikan dengan hadirnya Wakil Ketua Komisi D, Ahmad Rusdan dan anggota Alfian Andi Wijaya ke tengah-tengah buruh yang menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Rabu (18/6/2025).

Puluhan buruh yang tergabung dalam  Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) dan Laskar Jahanam itu mengusung sejumlah tuntutan terhadap manajemen  PT Fengyi Food Trading. Menurut Ahmad Rusdan, sebagai wakil rakyat, pihaknya akan selalu mengawal perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-haknya. Apalagi informasinya pihak buruh yang dirugikan. “Maka kita wajib mengawal tuntutan teman-teman buruh sampai tuntutannya dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya di sela-sela unjuk rasa.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan jika buruh merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan sudah seharusnya menuntut dengan cara yang baik dan jalur yang benar. “Silakan unjuk rasa tapi yang bagus,” tambahnya.

Ia menambahkan, sesungguhnya antara buruh dan perusahaan sama-sama saling membutuhkan. Perusahaan tanpa buruh, tidak bisa berproduksi. Begitu juga buruh, membutuhkan pekerjaan. “Karena saling membutuhkan, masing-masing pihak harus saling menjaga hak dan kewajibannya agar tidak ada yang dirugikan,” terangnya.

Sementara itu, Alfian berharap agar Disnaker dan manajemen PT Fengyi Food Trading dapat menemukan solusi dari permasalahan yang terjadi antara buruh dengan perusahaan. “Harus segera ada solusi tanpa ada yang perlu dirugikan,” ucapnya. Katanya, ketika buruh melakukan unjuk rasa berarti sudah tidak ada titik temu antara buruh dengan  perusahaan. Karena, itu negara harus hadir untuk menjembatani antara keduanya. “Kami komisi D akan terus memantau perkembangan ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rusdan dan Alfian berkenan menanda tangani lembar tuntutan buruh bersama Kepala Disnaker, Suprihandoko, Kepala Satpol PP Bambang  Saputro, dan Kepala Bakesbangpol. Setidaknya ada 4 hal yang mereka tuntut yaitu pertama, pertama, mengusut tuntas dan menindak tegas petinggi PT Fengyi Food Trading atas tindakan pelanggaran  hak normatif bagi pekerja/buruh. Kedua, mengawal dan memastikan seluruh tuntutan pekerja/buruh yang tergabung dalam PUK SBMB PT Fengyi Food Trading agar terealisasi.

Ketiga, memastikan pekerja/buruh dari PUK SBMB PT Fengyi Food Trading yang menjadi korban tindakan semena-mena perusahaan seperti mutasi, demosi, peringatan sepihak, PHK sepihak agar mendapatkan haknya dan dapat bekerja kembali. Keempat, memastikan PT Fengyi Food Trading untuk mematuhi semua aturan yang diamanatkan oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia. Sementara itu, Suprihandoko mengatakan, pihaknya ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha.

“Posisi kami sebagai wakil pemerintah ada di tengah-tengah. Agar karyawan yang diperas keringatnya demi keuntungan perusahaan tidak disia-siakan, begitu pula perusahaan agar menjalankan kewajibannya,” pungkas  Suprihandoko.