Komisi D DPRD Jember Minta Instansi dan Perusahaan Peduli Disabilitas
Komisi D DPRD Jember Minta Instansi dan Perusahaan Peduli Disabilitas

DPRD JEMBER – Komisi D DPRD Kabupaten Jember meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyurati setiap instansi dan perusahaan, untuk memberikan fasilitas akses publik dan merekrut pekerja disabilitas.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, S.H menyampaikan, dalam peraturan daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2016 dijelaskan tentang pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas, sesuai amanah dari pasal 187 yang diharapkan adanya Komisi Daerah (Komda) Disabilitas.
Alfian juga meminta Disnaker membuat surat edaran sesuai pasal 18 tentang hak dan aksebilitas perda. “Dimana disabilitas memiliki hak untuk mengakses fasilitas publik, seperti di kantor-kantor,” ungkapnya, Selasa (26 Mei 2026)
“Saya ingin, disnaker mengirimkan surat kepada semua instansi di kabupaten jember, termasuk DPRD, Kantor Bupati, OPD agar patuh pasal 18 tentang fasilitas publik harus bisa diakses disabilitas,” pintanya.
Disamping itu, sesuai pasal 69 juga dijelaskan agar instansi pemerintah atau plat merah bisa memperjuangkan kuota 2% untuk dipatuhi, mempekerjakan disabilitas.
“Sehingga BUMD, OPD, dengan kewenangan, dengan kemampuan keuangan boleh merekrut pegawai PPPK paruh waktu. Jadi ada hak 2% yang harus diisi disabilitas,” tegasnya.
“Saya juga menyampaikan, pelaku usaha yang memiliki karyawan minimal 100 orang, wajib mengikuti perda pasal 70 (mempekerjakan disabilitas),” lanjutnya.
Kedepan, anggota Komisi D DPRD tersebut akan melakukan evaluasi dan pengecekan apakah pasal-pasal tersebut dijalankan.


A WordPress Commenter says: