Klarifikasi Plt Kadis TPHP Jember Soal LP2B: Akui Kesalahan Data, Sampaikan Permintaan Maaf
Klarifikasi Plt Kadis TPHP Jember Soal LP2B: Akui Kesalahan Data, Sampaikan Permintaan Maaf

DPRD JEMBER – Isu seputar dugaan hilangnya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di dua kecamatan perkotaan Jember, yakni Kaliwates dan Sumbersari, akhirnya mendapatkan klarifikasi langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Mochamad Sigit Boedi Ismoehartono.
Melalui surat tertulis yang dilayangkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Kawula Nusantara pada 15 September 2025, Sigit mengakui telah terjadi kekeliruan dalam penyampaian data LP2B yang disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset DPRD Kab. Jember beberapa waktu lalu.
Dalam surat klarifikasinya, Sigit menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan pada 14 Agustus lalu—yang menyebutkan nihilnya LP2B di dua kecamatan tersebut adalah murni kekhilafan pribadi dan bukan data resmi.
Ia menyatakan telah terjadi salah kutip yang menyebabkan kesimpangsiuran informasi.
“Data yang benar merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Jember, di mana disebutkan bahwa lahan LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates tetap ada dan tidak hilang,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, Sigit juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan, luas lahan LP2B di Kabupaten Jember justru mengalami peningkatan.
Berdasarkan SK Bupati terbaru, total lahan LP2B kini mencapai 86.732,37 hektare. Atas kesalahan penyampaian informasi tersebut, Sigit menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
DPRD Kab. Jember Tegaskan Bukan Sumber Kegaduhan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Widarto, memberikan keterangan terpisah bahwa pihaknya telah menerima surat audiensi dari LBH MKN, yang juga menyertakan salinan surat klarifikasi dari Plt Kepala Dinas TPHP.
Widarto menjelaskan bahwa kekeliruan data bukan berasal dari DPRD, melainkan dari sumber resmi yakni pejabat dinas yang menyampaikan informasi awal.
Ia menegaskan bahwa DPRD hanya menyampaikan data sebagaimana diterima dan tidak bertanggung jawab atas kekacauan informasi yang sempat beredar.
“Kami perlu meluruskan bahwa DPRD Kab. Jember bukanlah pihak yang menyebarkan informasi keliru. Data yang kami sampaikan berasal dari Plt Kepala Dinas,” ujar Widarto.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah pengawasan langsung di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah data dalam dokumen LP2B benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di wilayah terkait.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan realitas di lapangan. Transparansi dan akurasi sangat penting, terutama menyangkut lahan pertanian yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.

