Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember: Kami Bukan Penyelidik Atau Penyidik
Pansus Pilkada DPRD Jember menerima cukup banyak laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Pilkada Jember 2024, baik yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu maupun tim sukses masing-masing pasangan Cabup-Cawabup Jember.
Menurut Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, pihaknya sudah memanggil beberapa terlapor, namun tidak datang, sehingga harus dilakukan pemanggilan ulang. “Jika tetap tidak datang, ya kita laporkan ke pimpinan (DPRD Jember), karena kami bekerja atas perintah pimpinan,” ujar Ardi saat hearing dengan Gerakan Relawan Demokrasi di gedung DPRD Jember, Jumat (15/11/2024).
Ardi menambahkan, Pansus Pilkada DPRD Jember bukan penyidik maupun penyelidik, sehingga tidak bisa memaksa atau apalagi memberikan sanksi bagi terlapor. Katanya, kewenangan Pansus Pilkada DPRD Jember hanya memanggil terlapor untuk diklarifikasi, selanjutnya hasil klarifikasi itu diserahkan kepada pimpinan DPRD Jember. “Kami bukan penyidik maupun penyelidik, sehingga tidak bisa memberikan sanksi. Hasil kerja Pansus kami serahkan kepada pimpinan DPRD Jember. Dan DPRD Jember memberikan rekomendasi, apakah kasusnya dilanjutkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) atau dilaporkan ke DKPP, dan sebagainya,” urai Ardi.
Ardi mencontohkan saat Pansus Pilkada DPRD Jember mengundang KPUD Jember untuk klarifikasi atas laporan masyarakat. Namun KPUD Jember tidak datang memenuhi undangan itu. “Kalau tetap tidak datang, ya kami laporkan ke pimpinan DPRD Jember untuk selanjutnya kita menunggu rekomendasinya seperti apa,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Gerakan Relawan Demokrasi mempertanyakan tindak lanjut laporannya yang disampaikan kepada Pansus Pilkada DPRD Jember seminggu sebelumnya, namun tak kunjung ada keputusan. “Sekarang kami bawa laporan 32 kasus, mohon Pansus menyikapinya,” ujar Koordinator Gerakan Relawan Demokrasi, Ferdianto
A WordPress Commenter says: