Ketua Komisi C DPRD Jember Sebut Rusaknya Jalan Bande Alit Bukan Karena Force Majeure

Komisi C DPRD Kabupaten Jember bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait rusaknya Jalan Bandealit Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo Jember. Sepanjang 525 meter jalan tersebut rusak alias amblas, padahal baru  diresmikan tanggal 16  November 2024 lalu.

Dipimpin sang ketua, Ardi Pujo Prabowo, Komisi C DPRD Kabupaten Jember meluncur ke Desa Andongsari, Senin (2/12/2024) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke jalan yang rusak tersebut. Begitu sampai di lokasi, Ardi segera mengecek jalan yang rusak, bahkan mengambil bongkahan aspal, dilihat dengan saksama.

Katanya, perencanaan jalan tersebut  kurang tepat. Di sisi lain, masa pengerjaannya sudah berakhir  tanggal 15 November 2024. Selain itu, ini masih pengaspalan tahap pertama yang seharusnya sudah selesai, tapi ternyata belum selesai.

“Namun jika proyek ini sudah mengajukan adendum berarti denda sudah berjalan. Tentu ada konsekuensi yang harus terselesaikan sesuai regulasi. Kita nanti akan secepatnya memanggil juga pemenang lelang, beserta Dinas PU Bina Marga, kita akan panggil ke komisi C,” tegasnya.

Ardi menambahkan, spesifikasi material hingga saat ini masih tahap pertama, meskipun pengaspalan ada dua tahap. Seharusnya pengerjaan pertama  dan kedua sudah selesai. Namun faktanya hingga saat ini, pengaspalan tahap pertama, belum selesai. Karena sudah memasuki bulan Desember, tentu pengerjaan sudah melewati batas dan sudah habis. “Jadi kalau menyalahkan force majeure saya rasa juga belum waktunya,” ucapnya,’ jelas Ardi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember, Eko Ferdianto, saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan ketua Komisi C tersebut. Dia menjelaskan bahwa jalan tersebut masih dalam tahap pengerjaan oleh kontraktor. Karena itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan konsultan pengawas dan kontraktor, untuk segera memperbaiki dan menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut.

“Mulai Sabtu ( 30/12) kemarin, sudah dimulai dilakukan perbaikan oleh pihak kontraktor, yang diawali pengerukan aspal yang ambles dan pemadatan pondasi,” katanya.

Menurutnya, estimasi waktu penyelesaian perbaikan selama 15 hari. Namun karena anggaran pembangunan proyek tersebut menggunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) maka pihaknya masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait diatasnya, untuk memastikan estimasi waktu yang diberikan kepada kontraktor.

Jalan Bande Alit tersebut digarap oleh PT Rajendra Pratama Jaya dengan anggaran Rp14 Miliar.