Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono: Kami Tak Punya Kewenangan Menghentikan Proses Lelang
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono,SE menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses lelang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Sebab, legislator bukan Pengguna Anggaran sehingga tidak bisa menghentikan proses lelang. “Tidak bisa, kami bukan Pengguna Anggaran. Kami tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses lelang. Kami mempunyai tugas sendiri yang melekat sebagai anggota legislatif,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai hearing dengan Muhammad Husni Thamrin di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (15/5/2024).
Pernyataan tersebut menjawab permintaan seorang pengacara, Muhammad Husni Thamrin agar lelang proyek peningkatan jalan di Bande Alit dan dilingkungan Pemkab Jember dihentikan. Alasannya, karena Kepala Unit Kerja Pengadaan Brang/Jasa (UKPBJ) Jember Prima Kusuma Dewi tidak memiliki sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan untuk lelang yang bernilai miliaran rupiah.
Menurut Budi, pihaknya mempunyai tugas yang jelas, yaitu legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, lalu penganggaran, yaitu menyetujui atau mengoreksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan terakhir adalah pengawasan. Yakni mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. “Itu tugas yang melekat pada kami,” tambahnya.
Namun dalam masalah lelang proyek peningkatan jalan di Bande Alit, Budi mengaku hanya sebagai pihak yang memfasilitasi kepentingan kedua belah pihak: Thamrin dan Pemkab Jember.
Selain itu sebagai wakil rakyat, tentu anggota legislatif mempunyai tugas menyerap atau menjembatani kepentingan masyarakat terhadap eksekutif, atau sebaliknya. “Jadi dalam hal ini kami hanya menfasilitasi untuk mendengarkan suara masing-masing agar ditemukan jalan keluar terbaik dari masalah ini,” jelasnya.
Sementara itu, Thamrin tetap meminta DPRD Kabupaten Jember agar menghentikan proses lelang proyek peningkatan jalan Bande Alit dan proyek-proyek dengan nilai di atas Rp200 juta ke atas. Pasalnya, kata Thamrin, Kepala UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi tidak memiliki sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengadakan lelang yang bernilai miliaran rupiah. “Tetap kita minta DPRD Jember agar menghentikan proses laleng di Jember karena Ketua UKPBJ hanya memiliki sertifikat kompetensi tipe C, padahal yang dibutuhkan minimal sertifikat kompetensi tipe A,” jelasnya
A WordPress Commenter says: