Ketua Komisi A DPRD Jember Minta Penjelasan Area Pengawasan Dewan, Ini Jawaban KPK
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni tampaknya ingin memaksimalkan salah satu fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan APBD. Fungsi pengawasan yang melekat pada anggota Dewan merupakan amanah Undang-undang yang mesti dilakukan secara optimal.
Tabroni tampaknya gamang untuk melaksanakan pengawasan terhadap semua proyek yang berasal dari APBD. Sebab, menurutnya, sumber dana APBD tidak hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU), tapi juga dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), Provinsi Jawa Timur, dan bahkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Pertanyaan menyeruak di benak Tabroni: pengawasan yang bisa dilakukan oleh anggota DPRD hanya sebatas kegiatan yang dibiayai oleh APBD ataukah semua kegiatan yang didanai oleh semisal DBHCHT, DAK, dan sebagainya. “Maka semua aliran dana yang masuk ke Jember baik dari pusat atau provinsi dan sebagainya, apakah kita berhak masuk ke dalamnya untuk melakukan pengawasan, atau bagaimana?” tanya Tabroni saat sesi tanya jawab dalam acara Rapat Koordinasi Terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di gedung DPRD Jember Jawa Timur, Kamis (30/5/2024).
Pertanyaan tersebut diajukan kepada Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso yang menjadi narasumber tunggal di acara itu.
Menurut Wahyudi Narso, dana apapun dan dari manapun yang masuk ke APBD, maka anggota DPRD berhak melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatannya. Katanya, anggaran dari pemerintah pusat, misalnya dalam bentuk DAK, DBHCT, dan sebagainya, masuknya ke Jember melalui APBD. Begitu juga anggaran dai Provinsi Jawa Timur yang masuk ke Jember melalui APBD, maka anggota DPRD Jember berhak mengawasi pelaksanaan kegiatannya. “Kalau seperti itu, memang kewenangan anggota DPRD (untuk melakukan pengawasan kegiatannya),” jawab Wahydi Narso.
Berbeda jika sebuah kementerian melaksanakan kegiatannya di daerah melalui perwakilannya di Jember, maka anggota DPRD Jember tak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan kecuali ada persoalan yang berhubungan daerah. “Apakah anggota DPRD mengawasi, gitu. Kalau itu sudah berbeda (konteksnya),
A WordPress Commenter says: