Ketua BK DPRD Jember : Jika Pengaduan Tak Ada Identitasnya, Kami Anggap Surat Kaleng
Hamim. Sosok ini cukup pendiam, jarang berkomentar terhadap persoalan yang muncul. Namun sesungguhnya dia punya jabatan penting di DPRD Kabupaten Jember, yaitu sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK). Badan ini merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
Jabatan Hamim sesungguhnya cukup mentereng dan menentukan. Namanya saja Badan Kehormatan, di tangan Hamim dan para anggotanya, marwah dan kehormatan DPRD Kabupaten Jember terjaga. Sebab, DPRD bukan lembaga sembarangan tapi perwakilan jutaan rakyat yang mempercayakan aspirasinya pada mereka yang duduk di kursi DPRD. Sehingga kehormatan DPRD harus terpelihara agar kepercayaan rakyat tidak sirna.
Karena itu, jika ada anggota DPRD Kabupaten Jember melanggar kode etik atau malah mencemarkan nama baik Dewan, BK segera bertindak. BK bahkan bisa menjatuhkan sanksi pada anggota Dewan yang terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. “Jadi sanksi itu tahap terakhir setelah penyelidikan dan verifikasinya betul-betul klir,” ujar Hamim di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2024).
Hamim terpilih sebagai anggota legislatif dalam pileg tahun 2019 lewat Partai NasDem. Karena perolehan suara Partai NasDem cukup signifikan, maka partai besutan Surya Paloh ini selain mendapat jatah Wakil Pimpinan DPRD Jember, juga memperoleh jatah kursi Ketua BK. dan DPP Partai NasDem menunjuk Hamim untuk mengisi kursi Ketua BK. Selain menjadi menjadi Ketua BK, Hamim juga menjadi anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember.
Meskipun baru pertama kali terpilih sebagai anggota legislatif, namun Hamim tak merasa kikuk menjadi Ketua BK. Sebab, tugasnya tersebut adalah amanah partai yang harus dipatuhi dan dijalankan sebaik mungkin. “Soal tugas di BK, saya rasa tidak berat. Sebab, semua ada panduannya. Ada peraturan kode etik, ada tatib dan sebagainya. Jadi kami bekerja berdasarkan pada panduan,” urainya.
Hamim menerangkan, sejauh ini pengaduan masyarakat ke BK landai-landai saja. tapi apapun laporan atau pengaduan masyarakat mesti disikapi dan direspons asalkan materi laporannya jelas dan identitas pelapornya juga jelas. “Banyak juga laporan atau pengaduan yang tak jelas. Jika pengaduan itu tak ada Identitas pelapornya, kami anggap surat kaleng, dan tidak perlu dibahas,” jelasnya.
Saat ini, Hamim mengaku masih terus memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik atas nama Try Sandi Apriana. Pendaduan kasus ini sudah beberapa bulan lalu masuk meja BK, namun hingga kini belum kelar. “Insyaallah tak lama lagi kami tuntaskan soal Try Sandi,” pungkas Hamim
A WordPress Commenter says: