Jember Dapat Pelajaran Tata Infrastruktur Telekomunikasi dari Kota Jogjakarta
JEMBER – Pemerintah Kabupaten memperoleh pelajaran penting tentang penataan infrastruktur telekomunikasi dari Kota Jogjakarta. Hal ini terungkap dalam pertemuan di aula Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Jogjakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Pemerintah Kabupaten Jember dalam pertemuan itu mengutus Diskominfo, Dinas PU Bina Marga, Bagian Hukum, dan Komisi C. Bahkan, membawa serta Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Agung Budiman berharap bisa meniru regulasi dan kebijakan Kota Jogjakarta yang disebutnya telah mapan dalam menata infrastruktur telekomunikasi. “Kita ingin Jember kelak seperti Kota Jogjakarta. Mulai dari Perda, langkah penertiban dan pendataan provider yang legal sampai yang ilegal. Jika kita serius bisa menciptakan tata kota rapi dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Kabid Aset Dinas PU Bina Marga Jember, Danang Andri Asmara menyebut, kunjungan ke Kota Jogjakarta merupakan lanjutan dari lawatan ke Kabupaten Gresik sebelumnya. Pihaknya akan mengumpulkan setiap bahan dan dokumen untuk dipakai pembahasan lebih lanjut. “Setiap bahan yang bersifat administrasi dan hasil studi lapang yang kita peroleh selama kunjungan kita kompilasi dan pelajari semua. Kita segera melakukan tindakan lanjut bersama-sama,” tuturnya.
Kabid Persandian Diskominfo Kota Jogjakarta, Tri Haryanto menjelaskan bahwa pihaknya memulai langkah dengan membuat Perda yang ditetapkan sejak beberapa tahun lalu. Beleid itu menjadi dasar hukum untuk menata infrastruktur telekomunikasi. “Perda Kota Jogjakarta Nomor 9 Tahun 2021. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Jogjakarta sebagai petunjuk teknis, dan SK Walikota untuk menunjuk pejabat-pejabat yang melaksanakannya,” beber Tri.
Menurut dia, penataan infrastruktur telekomunikasi dilatarbelakangi Kota Jogjakarta sebagai kawasan wisata yang juga harus membuat nyaman penduduknya. Penataan bertujuan agar kawasan tetap rapi sebelum terlanjur kabel-kabel menjadi semrawut. “Kabel-kabel di Kota Jogjakarta tertata. Kalau ada yang ruwet atau semrawut itu berarti di luar Jogjakarta. Kabel yang semrawut tidak menarik. Kota Jogjakarta yang estetis, karena salah satu jualannya untuk wisata,” papar Tri.
Perda yang mengatur infrastruktur telekomunikasi bukan menjadi penghalang investasi, tapi justru membuat adanya kepastian hukum. Bahkan, investasi telekomunikasi di Kota Jogjakarta terbilang tinggi. Tergambar dari ulasan Tri yang menunjukkan kontribusi dari pelaku usaha telekomunikasi turut memberi pendapatan asli daerah sekaligus ikut serta membangun fasilitas publik. Berupa pembayaran sewa ruang publik maupun kontribusi berupa barang.
“Di Kota Jogjakarta ada 1.068 wifi hanya 300 unit yang dari APBD, sedangkan sisanya 700 lebih adalah kontribusi perusahaan internet. Mereka juga yang menanggung biaya bulanannya. Tiga tahun sudah berjalan sejak masa Covid19, per tahunnya setara Rp14 miliar,” urai Tri. “Tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) juga ada kontribusi dari pelaku-pelaku usaha internet. Sekarang, totalnya ada 10 kilometer,” imbuhnya.
No | Nama | Jabatan | Tanda Tangan / Paraf |
1 | DENI IRAWAN, S.Sos | Redaktur | |
2 | ANANG BAHTIAR, S.Sos | Editor | |
3 | YOYON HADINATA | Web Admin 1 |
A WordPress Commenter says: