Jelang Pilkada Serentak, DPRD Minta Pemkab Jember Tak Lakukan Mutasi Pejabat

Jelang Pilkada Serentak, DPRD Minta Pemkab Jember Tak Lakukan Mutasi Pejabat

DPRD JEMBER – Pasca himbuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember kepada Pemerintah Kabupaten Jember, terkait dengan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini, Komisi A DPRD Jember meminta Pemkab Jember untuk tidak melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada. Sebab, ada aturan yang jelas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada yang mengatur terkait mutasi pejabat.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni, SE mengatakan, seduai aturan sudah jelas 6 bulan sebelum dan setelah penetapan tidak boleh ada mutasi jabatan. “Sudah jelas aturannya karena ini menjelang Pilkada, maka tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 29 Mei 2024.

Dengan kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Jember mengingatkan Pemkab Jember untuk tidak melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada serentak 2024. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, akan menerima aduan masyarakat terkait adanya mutasi pejabat tersebut termasuk ASN itu sendiri. “Kami membuka layanan aduan masyarakat, jika ada yang ingin melaporkan adanya mutasi pejabat,” terangnya.

Ia menambahkan, akan segera melakukan hearing terkait hal tersebut karena sejauh ini jabatan yang kosong rata-rata di tingkat Kecmatan dan Kelurahan. “Untuk eselon 4 cukup banyak di Kecamatan, sehingga harus dilakukan kebijakan seperti Plt dan tidak ditetapkan sebagai definitif,” pungkasnya.

Kendati demikan, pengisian jabatan kosong ini masih memungkinkan dilakukan dengan meminta izin dari Kemendagri. “Walaupun begitu, intinya tetap bisa akan tetapi harus ada langkah yang jelas agar tidak terjadi conflict of interest,” tutupnya.

Sebagai informasi, jabatan kosong untuk eselon 2-3 sebanyak 4 posisi dan eselon 4 ada sebanyak 43 posisi.*