Investasi Tahunan 2025 Lampaui Target, Komisi B DPRD Kabupaten Jember: Totalnya Mencapai Rp1,7 Triliun
Investasi Tahunan 2025 Lampaui Target, Komisi B DPRD Kabupaten Jember: Totalnya Mencapai Rp1,7 Triliun

DPRD Jember – Target investasi Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2025 telah melampaui ekspektasi hanya dalam tiga bulan pertama. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, hingga akhir Maret 2025 nilai investasi yang tercatat mencapai Rp1,7 triliun, jauh melebihi target tahunan sebesar Rp1,2 triliun.
Informasi tersebut disampaikan oleh Penelaah Teknis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Jember, Meriza Setiawati, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi B DPRD Kabupaten Jember pada Selasa, 15 Juli 2025. Meriza menjelaskan bahwa capaian tersebut diperoleh dari pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh pelaku usaha non-UMK, yaitu perusahaan dengan investasi diatas Rp5 miliar.
“Realisasi investasi di triwulan pertama 2025 sudah mencapai 136 persen dari target tahunan yang tercantum dalam Renstra kami, yaitu sebesar Rp1,2 triliun,” ujar Meriza. DPMPTSP mencatat total 242 perusahaan non-UMK yang menanamkan modalnya di Jember, terdiri dari 38 investor asing (PMA) dan 204 investor domestik (PMDN).
Sektor dengan kontribusi terbesar berasal dari bidang perumahan, kawasan industri, dan perkantoran dengan total investasi mencapai Rp1,2 triliun. Sektor lainnya yang turut menyumbang adalah industri farmasi sebesar Rp211 miliar dan industri makanan senilai Rp118 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ari Fianto S.T, mengapresiasi capaian tersebut namun juga mengingatkan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara berkala.
“Laporan LKPM itu bersifat wajib. Jika tidak dilakukan, maka ada sanksi administratif,” ujarnya.
Selain itu, Komisi B juga meminta DPMPTSP untuk menyediakan data rinci mengenai pelaku usaha yang rutin melaporkan LKPM dan yang tidak. Menurut Candra, hal tersebut penting untuk mendukung pengawasan serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan data yang akurat, kami dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar pendapatan daerah juga bisa meningkat,” paparnya.
Hal ini selaras dengan adanya surat dari BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang penanaman modal, yang mana setiap orang yang melakukan investasi wajib melaporkan secara periodik. “Ini yang menjadi salah satu landasan kami dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh investor yang masuk ke Jember, termasuk demi peningkatan PAD,” tegasnya.***
Related Posts
- No comments have been published yet.

