Indi Naidha: Stop Pernikahan Usia Dini Butuh Kebijakan Sekaligus Kesadaran Masyarakat

Indi Naidha: Stop Pernikahan Usia Dini Butuh Kebijakan Sekaligus Kesadaran Masyarakat

Stunting, kematian ibu dan anak merupakan masalah krusial di hampir semua daerah, termasuk di Kabupaten Jember. Hal ini menjadi perhatian serius Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Indi Naidha, SH.

Menurutnya, pernikahan dini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi bagi lestarinya stunting, angka kematian ibu (AKI), dan angka kematian bayi (AKB).

Oleh karena itu, Indi berharap agar para orang tua tidak buru-buru untuk menikahkan anaknya jika dari sisi umur belum memenuhi syarat. “Jadi kalau belum cukup umur, jangan dinikahkan dulu (anaknya), harus benar-benar siap,” kata Indi saat menjadi narasumber dalam sosialisasi bertema “Stop Perkawinan Anak” di Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger Kabupaten Jember,  Selasa (22/10/2024).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, berdasarkan data yang ada, per Mei 2024 angkat pernikahan usia dini cukup banyak di Jember, yaitu 1.295 kasus. Untuk itu, lanjut Indi, pihaknya sangat mendukung kebijakan Pemkab Jember terkait dengan penghentian praktik pernikahan usia dini.

Namun diakuinya, untuk menghentikan praktik pernikahan usia dini tidak cukup dengan kebijakan Pemkab Jember tapi memerlukan kesadaran dari masyarakat untuk berhenti melakukan pernikahan usia dini.

Sebab, bagaimanapun mapannya sebuah kebijakan namun jika tidak didukung oleh masyarakat, maka kebijakan tersebut tak banyak berguna. “Intinya kami di Komisi D sangat mendukung program Pemkab Jember melalui DP3AKB untuk menekan angka kasus pernikahan dini dan perlunya kesadaran diri di dalam keluarga,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Poerwahjoedi mengatakan bahwa Pemkab Jember telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Perkawinan pada Anak.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.” Dengan diterapkannya SE ini, pengajuan diska (dispensasi nikah) dapat ditekan,” ujarnya.

Ia juga menyarankan jika seseorang belum cukup umur untuk menikah, tidak kesusu menikah. Sebab pernikahan usia  dini sangat rawan melahirkan masalah baik dalam rumah tangga maupun  terkait dengan anak yang dilahirkannya. “Harapannya, mereka mempersiapkan lebih dulu,” pungkasnya