HMI Cabang Jember Minta Bantuan Dewan Agar RUU PPRT Segera Disahkan

HMI Cabang Jember Minta Bantuan Dewan Agar RUU PPRT Segera Disahkan

Sejumlah pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember untuk menggelar hearing, Senin (7/10/2024).

Mereka ditemui di ruang sidang oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos. didampingi Fuad Ahsan, Sunarsi Khoris, S.Ag, M.Si, dan sejumlah calon  anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember.

Intinya mereka minta bantuan DPRD Kabupaten Jember agar aspirasi HMI Cabang Jember terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disampaikan ke DPR RI agar segera disahkan.

Menurut Ketua Umum Kohati Cabang Jember Komisariat Fakultas Hukum Universitas Jember, Hanay Hilmiah Fainza, RUU PPRT penting untuk segera disahkan. Pasalnya, RUU PPRT sudah lebih 20 tahun dibahas, dan pengesahannya selalu tertunda. “Kami tahu itu sudah lama sekali masuk prolegnas tapi selalu mengalami kegagalan dalam pengesahannya,”ujar Hanay di hadapan para legislator Jember.

Padahal, lanjut Hanay, RUU PPRT memberikan gambaran yang jelas terkait posisi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sebab, dari sisi Undang-undang, PRT tidak termasuk kategori buruh, sehingga perlindungan terhadap mereka sangat lemah. Ini berbeda dengan buruh. “Jadi intinya RUU PPRT ini untuk melindungi PRT seperti buruh yang mempunyai Undang-undang Ketenagakerjaan,” urainya.

Hanay menambahkan, jumlah PRT di Jember cukup banyak, yaitu 2.637 orang. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan. Mereka selain menjadi tulang punggung keluarga, juga sebagai ibu rumah tangga. Selain waktu kerjanya sangat menyita, mereka tak jarang diperlakukan sewenang-wenang oleh majikannya. “Kemarin ‘kan sudah dilantik anggota DPR RI periode 2024-2029, mungkin DPRD Kabupaten Jember bisa memperjuangkan aspirasi kami ini kepada mereka,” pintanya.

Menanggapi itu, Halim menegaskan, pihaknya sangat serius menyikapi RUU PPRT, dan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI agar RUU PPRT segera disahkan.  “Akan saya sampaikan ke DPR RI, dan nanti perkembangannya juga kami beritahukan kepada teman-teman HMI,” ucapnya.

Halim mengungkapkan, meskipun pekerjaan PRT terkadang tidak kenal waktu, namun mereka tidak memiliki asuransi kesehatan, sosial, bahkan upahnya juga jauh dari memadai. “Kami mencoba membantu mendorong inisiatif dari dinda HMI. Kami akan sampaikan juga ke Menkumham juga, walaupun saya tidak punya nomor kontaknya supaya ini menjadi prioritas di DPR RI,” pungkasnya