Hasil Sidak Komisi C DPRD Jember, Lahan Pemandian Patemon Sah Milik Ahli Waris Bukan Aset Pemkab

Hasil Sidak Komisi C DPRD Jember, Lahan Pemandian Patemon Sah Milik Ahli Waris Bukan Aset Pemkab

 

DPRD Jember – Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi C DPRD Kabupaten Jember ke wisata pemandian Patemon, di Desa Patemon Kecamatan Tanggul dilakukan pada Rabu 21 Mei 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan secara langsung tuntutan ahli waris terkait penguasaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Wakil Ketua Komisi C Ikbal Wilda Fardana, S.H., M.Kn mengatakan, setelah dilakukan cek lokasi memang diketahui bahwa lahan pemandian Patemon ini merupakan aset milik warga. “Tadi sudah kita lihat bahwa dari hasil sanding data di Badan Penglola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember dan ahli waris, sudah jelas bahwa miliK ahli waris yang sah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, data yang dimiliki oleh BPKAD hanya tercatat dalam Kartu Investaris Barang (KIB) dan milik ahli waris ini lengkap. “Kalau milik ahli waris punya dokumen petok leter C dan data lainnya yang meyakinkan, bahwa ini milik mereka,” sambungnya.

Politisi PPP ini mengungkapkan, jika di pemandian Patemon ini sudah ada bangunan milik Pemerintah Kabupaten Jember yang berada di bawah Dinas Pariwisata. “Ada bangunan untuk pujasera yang sudah dibangun oleh Pemkab, tetapi lahan asli milik Pemkab hanya kolam renang, sumber mata air dan lahan bambu di sampingnya,” jelasnya.

Terkait hasil cek lapangan ini, pihaknya berusaha mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak. “Jadi ada win win solution dari BPKAD, mungkin bisa ganti rugi atau skema lainnya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tanah tersebut berada di kawasan wisata pemandian Patemon di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, dan saat ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Menurut Kuasa Hukum salah satu ahli waris, Renal Shendra Hermawan, tanah tersebut telah dikuasai oleh Pemkab Jember sejak tahun 1982 tanpa dasar legal yang jelas.

“Dari total luas lahan, sekitar 1,5 hektare berada di luar area pemandian, sementara 1,2 hektare lainnya berada di dalam kawasan wisata. Bahkan, seluruh lahan itu telah dipagari oleh pihak Pemkab,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember.