Harga Pertamax Naik Mulai 10 Juni 2026, DPRD Jember Minta Masyarakat Hemat BBM dan Pertimbangkan Transportasi Umum
Harga Pertamax Naik Mulai 10 Juni 2026, DPRD Jember Minta Masyarakat Hemat BBM dan Pertimbangkan Transportasi Umum

DPRD JEMBER – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku sejak 10 Juni 2026 mendapat sorotan dari DPRD Jember.
Masyarakat diimbau untuk mulai mengurangi konsumsi BBM secara lebih bijak serta mempertimbangkan penggunaan transportasi umum maupun kendaraan yang lebih ramah lingkungan guna menekan pengeluaran di tengah kenaikan harga energi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Fuad Ahsan, menilai penyesuaian harga BBM non-subsidi perlu menjadi perhatian bersama meskipun BBM bersubsidi masih belum mengalami perubahan harga.
Menurutnya, langkah antisipatif penting dilakukan agar dampak kenaikan harga tidak semakin membebani masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mulai melakukan penghematan penggunaan BBM dan lebih bijak dalam menggunakan kendaraan bermotor,” kata Fuad, saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga hanya terjadi pada beberapa jenis BBM non-subsidi. Harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Di sisi lain, BBM bersubsidi seperti Pertalite masih dipertahankan pada level Rp10.000 per liter. Kondisi tersebut dinilai belum memberikan dampak langsung kepada sebagian besar masyarakat yang masih mengandalkan BBM subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Meski begitu, Fuad mengingatkan bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi tetap berpotensi menimbulkan efek lanjutan terhadap perekonomian. Ia menyebut peningkatan biaya energi dapat mendorong kenaikan harga sejumlah barang dan jasa karena adanya penyesuaian biaya distribusi maupun operasional.
Menurut dia, pemerintah dan masyarakat perlu mulai menerapkan langkah efisiensi energi untuk mengurangi dampak yang mungkin muncul. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang tidak terlalu mendesak dan memaksimalkan moda transportasi yang lebih hemat energi.
Fuad juga mengajak pengguna kendaraan yang selama ini menggunakan Pertamax untuk lebih selektif dalam melakukan perjalanan, baik untuk aktivitas rutin maupun keperluan kedinasan.
“Penggunaan kendaraan harus lebih efisien. Jika memungkinkan, masyarakat dapat memanfaatkan transportasi umum atau beralih ke kendaraan yang tidak bergantung pada BBM, seperti sepeda maupun sepeda listrik,” ujarnya.
Selain berdampak pada masyarakat, kenaikan harga BBM non-subsidi juga diperkirakan akan berpengaruh terhadap anggaran operasional pemerintah daerah. Fuad menuturkan bahwa kendaraan dinas yang menggunakan Pertamax berpotensi menimbulkan tambahan beban biaya operasional.
Secara tidak langsung, kata dia, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendatang, terutama terkait kebutuhan operasional kendaraan dinas.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengawasan dinilai penting untuk memastikan hak konsumen tetap terlindungi di tengah perubahan harga.
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyangkut kesesuaian harga jual, tetapi juga kualitas BBM, jenis bahan bakar yang disalurkan kepada konsumen, serta ketepatan takaran yang diberikan di setiap SPBU.
“Kami berharap pengawasan dapat ditingkatkan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi kualitas maupun takaran,” tutur Fuad.***
Related Posts
- No comments have been published yet.

