GMNI Desak DPRD Jember Revisi Perda No 7 Tahun 2003 Tentang Pengusahaan Tembakau

GMNI Desak DPRD Jember Revisi Perda No 7 Tahun 2003 Tentang Pengusahaan Tembakau

DPRD Jember – Gerakan Mahasiswa Nasional Demokrasi (GMNI) menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten Jember, menuntut revisi perda nomor 7 tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan saat ini, sehingga membuat para petani tembakau menjadi tercekik dan membuatnya tidak eksis kembali.

Koordinator aksi Yuda mengatakan, isi dari Perda nomor 7 tahun 2003 ini menjadi tidak relevan saat ini sehingga perlu revisi yang komperhensif agar bisa melindungi eksistensi para petani tembakau. “Ini menjadi tidak pas saat ini jika digunakan, maka dari itu perlu langkah yang jelas dari DPRD Kabupaten Jember untuk melindungi para petani tembakau,” ujarnya, saat dikonfirmasi usai demo 31 Mei 2024.

Apalagi dengan wacana hari tanpa tembakau sedunia ini, Yuda menjelaskan jika pemasukan negara atau daerah dari sektor pertanian tembakau sangat besar. “Bagi hasil tembakau ini sangat besar dan bisa digunakan untuk membangu pengembangan sektor lainnya di daerah,” jelasnya.

Dengan itu, pihaknya menunut terkait Hari tanpa Tembakau sedunia, kemudian mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk melakukan revisi Perda 7 tahun 2003 tentang pengusahaam tembakau. “Dan kami mengajak semua elemen pertembakauan untuk mengajak dan mengawal segala aktivitas pertembakauan di Jember,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni, SE menambahkan jika aspirasi yang disampaikan oleh GMNI ini menjadi salah satu konsen DPRD nantinya. “Kami akan mengawal juga terkait dengan adanya usulan merevisi Perda no 7 tahun 2003 tersebut, sehingga para petani tembakau tetap bisa eksis di Jember,” tutupnya