Fraksi PKB DPRD Jember Soroti Rendahnya Pendapatan Parkir
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Jember Mufid menyoroti perolehan retribusi parkir di Kabupaten Jember yang sedikit sekali. Jauh dari harapan. Padahal tarif parkir sudah dinaikkan 100 persen dari sebelumnya. “Ini bagaimana ceritanya kok hingga menjelang tutup tahun perolehan uang parkir masih belum sampai 2 persen,” ungka Mufid di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (2/10/2024).
Akibatnya, lanjut Mufid, akan mengganggu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah disepakati oleh esksekutif-legislatif tahun ini. Sebab, hampir tak mungkin dalam 3 bulan ke depan, target 100 persen atau kurang sedikit bisa dipenuhi. “Karena itu, saya pikir Dishub (Dinas Perhubungan) Jember perlu mencari tahu kenapa itu bisa terjadi, dan segera melakukan perbaikan agar retribusi parkir bisa dicapai seoptimal mungkin,” urainya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Jember Agus Wijaya mengatakan, rendahnya penerimaan retribusi parkir ini lantaran masih masa transisi: dari sistem berlangganan tahun 2023 ke sistem penarikan oleh juru parkir tahun 2024. “Artinya (sekarang) kita mengandalkan juru parkir, jika tidak menarik berarti ada kebocoran, artinya tidak ada penerimaan,” jelasnya.
Oleh karena itu, salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan retribusi parkir adalah pembayaran melalui QRIS supaya tidak terjadi kebocoran. “Kita juga merangkul juru parkir yang dikatakan liar untuk ikut membantu penerimaan parkir,” terangnya.
Seperti diketahui, setelah beberapa tahun Pemkab Jember menerapkan sistem parkir berlangganan, sejak tahun 2024, sistem pembayaran tarif parkir dikembalikan sebagaimana semula: menggunakan juru parkir. Dan tarif parkir semakin mahal.
Kalau dulu sebelum diterapkan parkir berlangganan, tarif parkir cuma Rp1.000 untuk motor, dan Rp2.000 untuk mobil. Ketika pembayaran uang parkir menggunakan sistem berlangganan, harganya Rp20.000 untuk motor, dan Rp40.000 untuk mobil. tarif tersebut ditarik bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setahun sekali.
Tahun 2024, Pemkab Jember kembali menerapkan pembayaran parkir dengan sistem ‘manual’, yaitu menggunakan tenaga juru parkir. Setiap kendaraan bermotor dikenakan uang parkir saat parkir di bahu jalan umum. tarifnya parkir juga naik menjadi Rp2.000 untuk motor, dan Rp4.000 untuk mobil. Target perolehan uang dari sektor parkir juga dinaikkan menjadi Rp19 Miliar.
Tahun 2023 ketika Pemkab Jember masih memberlakukan sistem parkir berlangganan, bagian parkir hanya ditarget mendapat fulus sebesar Rp12 Miliar. “Dari angka itu hanya terealisasi Rp10 Miliar,” pungkasnya
A WordPress Commenter says: