Fraksi PKB DPRD Jember Minta Belanja Hibah 2025 Akomodasi Kepentingan Pesantren, dan Optimalisasi PAD

Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Jember telah disahkan bulan Juni tahun 2024. Namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut apapun terkait dengan eksekusi Perda tersebut.

Karena itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Pemkab Jember menyelipkan  anggaran di APBD TA. 2025 untuk kepentingan pesantren. Apalagi belanja hibah cukup besar, yakni mencapai lebih Rp203 Miliar.

“Maka Fraksi PKB mengharap agar tingginya anggaran ini bisa mengakomodir pelaksanaan Perda Kabupaten Jember Nomor 03 Tahun 2024 Tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujar juru bicara Fraksi PKB, Robit Wajdi saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKB terkait Raperda APBD Kabupaten Jember TA. 2025 di ruang sidang utama, Selasa (19/11/2024).

Selain itu, Robit juga menyoroti struktur APBD awal tahun 2025 yang menetapkan defisit sangat tinggi, yakni Rp371,8 Miliar. Katanya, defisit yang tinggi mencerminkan Pemkab Jember kurang cermat dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran, sehingga bisa menampilkan defisit yang cukup besar. “Nilai SiLPA yang sangat besar mengindikasikan masih kurang tepatnya perencanaan anggaran atau masih belum optimalnya penyerapan anggaran,” terangnya.

Robit juga menyayangkan bahwa Pemkab Jember mengandalkan tambahan APBD TA. 2025 dari penerimaan dana transfer pusat maupun provinsi serta pembiayaan dari SiLPA Tahun 2024. Ini menunjukkan ketergantungan yang berisiko pada sumber-sumber pendapatan eksternal pada selisih tahun anggaran. “Pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada pengembangan sumber Pendapatan Asli Daerah agar lebih mandiri secara fiskal,” pungkasnya.

Kedua, Kenaikan Pendapatan Asli Daerah pada Tahun 2025 yang disebabkan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sejatinya juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas belanja daerah. Dengan ditetapkannya UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD antara lain diatur tentang penyusunan anggaran belanja daerah dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan pengganggaran berbasis kinerja. Pengaturan belanja daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan serta mendorong perbaikan kualitas belanja daerah yang efektif dan efisien. Implementasi UU HKPD diharapkan akan menjadi solusi utama bagi daerah untk mengeksekusi belanja APBD secara responsif, optimal dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Jember.Dengan meningkatkanya PAD kami berharap memberikan dampak positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.