Fraksi NasDem Ungkap Kekurangan Raperda RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2025-2029

Fraksi NasDem Ungkap Kekurangan Raperda RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2025-2029

DPRD Jember – Fraksi NasDem mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Jember yang telah bekerja keras melakukan percepatan terhadap Raperda tentang LPP APBD Kabupaten Jember 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Walaupun demikian, Raperda RPJMD Kabupaten Jember tahun 2025-2029 tak lepas dari berbagai kekurangan, sehingga perlu ditambah atau diperbaiki agar RPJMD 2025-2029 kelak dapat memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jember.

“Tentunya ada beberapa hal yang menjadi catatan sebagai masukan demi peningkatan kinerja yang lebih baik,” ucap juru bicara Fraksi NasDem, Budi Wicaksono saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2025-2029 di gedung DPRD Jember, Senin (23/6/2025).

Beberapa catatan tersebut di antaranya terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Kata Budi, Kabupaten Jember mempunyai banyak aset yang dapat berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sayang dalam Raperda RPJMD Kabupaten Jember tahun 2025-2029, tidak ditemukan bahasan yang rinci terkait dengan peningkatan PAD 5 tahun ke depan

“Kami di Raperda RPJMD belum menemukan penjelasan lebih rinci bagaimana rencana 5 tahun ke depan berkenaan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah, termasuk aset daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD),” ucap Budi.

Tidak hanya itu,  di dalam Raperda RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2025-2029 juga belum disinggung bagaimana skenario untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah melalui kontribusi dan peran BUMD. Padahal di dalam dokumen disebutkan program prioritas bupati terkait dengan rencana pendirian BUMD baru, yaitu BUMD Pangan. Hal ini penting untuk dijelaskan dan dinarasikan berkenaan dengan PP Nonor 54 Tahun 2017 Pasal 9 ayat 5. “Bahwa pendirian BUMD berdasarkan kebutuhan daerah, berdasarkan hasil kajian kebutuhan, hasil kajian kelayakan bidang usaha BUMD dan merupakan bagian dari kebijakan RPJMD,” urainya.

Selain itu, potensi PAD lain-lain yang sah juga perlu disertakan di mana terdapat beberapa potensi baru PAD di luar pengelolaan aset daerah, di antaranya usaha digital yang melibatkan jaringan optik dan internet. “Pengelolaan CSR yang selama ini tidak transparan menjadi bagian yang didorong oleh Fraksi NasDem untuk menjadi bagian mensejahterakan masyarakat,” pungkas Budi.