FKB Jember Setujui  Raperda RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 Menjadi Perda dengan 3 Catatan

FKB Jember Setujui  Raperda RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 Menjadi Perda dengan 3 Catatan

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Jember menyetujui  Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten (RPJMD) Jember Tahun 2025-2045 menjadi Perda. Persetujuan tersebut diungkapkan oleh juru bicara FPKB, Soenarti dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 di gedung DPRD Jember, Kamis (4/7/2024).

Kendati demikian, Soenarti mengingatkan bahwa rapat paripurna tersebut bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban. Katanya, FPKB Jember selalu memberikan pandangan dengan penuh kehati-hatian  agar RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 sejalan dengan kemauan dan kehendak dari rakyat. Sehingga segala produk hukum yang nantinya akan disahkan sudah mampu menjawab problematika yang ada saat ini. “Sehubungan dengan itu, maka dengan senantiasa memohon perlindungan Allah Subhanahu wa ta’ala, dengan mengucap Bismillahirrahmannirahim Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menerima dan menyetujui Raperda RPJPD Kabupaten Jember tahun 2025-2045,” ucap Soenarti.

Walaupun setuju namun FPKB mengajukan tiga catatan agar menjadi perhatian Bupati Jember. Pertama, Raperda RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 menekankan pentingnya sinergitas, keterpaduan, dan sinkronisasi dengan arah pembangunan di tingkat provinsi dan nasional. Namun, sering kali ditemukan dokumen perencanaan hanya fokus pada visi dan misi tanpa strategi implementasi yang konkret. Sekaligus dengan minimnya kecocokan pada visi misi yang dituangkan dengan hasil nyata pada berjalannya masa pemerintahan saat ini. “Maka, bisa ditarik pandangan yang menunjukkan kurangnya transparansi dan komitmen konkret dari bupati dalam menyampaikan rencana pembangunan yang jelas kepada publik dan legislatif,” jelas Soenarti.

Kedua, FPKB DPRD Jember merasa adanya ambiguitas berkas RPJPD  Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 yang kerap kali menyebutkan pentingnya memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), namun isu lingkungan sering kali hanya menjadi pelengkap dan tidak dijadikan locus utama.

Hal tersebut, tambah Soenarti, bisa dilihat dari berkas RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 yang masih menggunakan data dari Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Jember Tahun 2015 – 2035.

Padahal, data tersebut  mungkin tidak lagi relevan dengan kondisi terkini, sehingga dapat mempengaruhi akurasi perencanaan jangka panjang.  “Fraksi PKB memerlukan kepastian mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil dan perlu kami juga menegaskan terkait efektifitas yang ada di dalamnya,” ungkap Soenarti.

Ketiga, Soenarti menyatakan belum melihat respons Bupati Jember terhadap saran teknis yang memadai pada saat menanggapi saran dari FPKB DPRD Jember perihal skema kerja net zero emition dan skema jangka panjang pemberdayaan pertanian, perkebunan, pariwisata, kebudayaan, kesenian dan industry yang inklusif. “Bupati menyatakan bahwa saran tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan perangkat daerah dan stakeholder terkait, tetapi tidak ada kepastian atau komitmen konkret kapan dan bagaimana diskusi ini akan dilakukan,” pungkasnya