Dukung Optimalisasi PAD di Sektor Pariwasata, Fraksi PPP Jember Minta Implementasi Konkret dan Terukur

Dukung Optimalisasi PAD di Sektor Pariwasata, Fraksi PPP Jember Minta Implementasi Konkret dan Terukur

DPRD Jember – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Jember bertekad melakukan optimalisasi di sektor pariwisata, pertanian, dan UMKM berbasis kearifan lokal. Sebab, potensi sektor pariwisata khususnya  cukup besar di Jember.

Hal itu mendapat dukungan penuh dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jember. Dukungan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PPP, Siti Baidaus Soleha saat menyampaikan Pandangan Akhir fraksinya terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan Ke-2 Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di gedung DPRD Jember, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Siti, pihaknya mendukung langkah Pemkab Jember untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pariwisata, pertanian, dan UMKM. Namun ia meminta agar hal tersebut direalisasikan dengan sungguh-sungguh. “Kami menekankan pentingnya implementasi yang konkret dan terukur, termasuk pemanfaatan potensi lokal seperti komoditas cerutu dan edamame,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PPP juga berharap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar dapat dialokasikan secara lebih produktif untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan.  “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jember dalam mengawal pelaksanaan APBD yang lebih baik dan berpihak pada rakyat,” terangnya.

Sedangkan terkait dengan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PPP menilai bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi. “Fraksi PPP mendukung prinsip “ramping struktur, kaya fungsi” yang menjadi dasar perubahan ini,” jelas Siti.

Prinsip “ramping struktur, kaya fungsi” adalah menyasar antara lain penggabungan urusan pemerintahan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai respons terhadap kebutuhan penguatan inovasi lokal, dan penyederhanaan birokrasi melalui pengurangan bidang serta seksi pada beberapa dinas.

Kendati demikian, Fraksi PPP menekankan pentingnya transparansi implementasi dan pengawasan ketat selama masa transisi kelembagaan untuk mencegah disfungsi pelayanan publik. Selain itu, evaluasi berkala terhadap efektivitas penggabungan dinas diperlukan guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih wewenang. “Kami juga mengingatkan agar hak-hak ASN terdampak restrukturisasi, termasuk posisi, tunjangan, dan    karier, tetap dilindungi sebagai prioritas,”  pungkasnya.