Dua Tahun Disahkan, DPRD Soroti Lambannya Implementasi Perda Fasilitasi Pesantren di Jember

Dua Tahun Disahkan, DPRD Soroti Lambannya Implementasi Perda Fasilitasi Pesantren di Jember

DPRD JEMBER – Anggota Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidi, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember agar segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Desakan tersebut muncul karena regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum bagi penguatan dan pemberdayaan pesantren itu telah cukup lama disahkan, namun hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda implementasi yang jelas.

Perda tersebut diketahui telah disahkan pada 10 Juni 2024. Namun, menjelang genap dua tahun sejak pengesahannya, keberadaan regulasi itu dinilai masih sebatas dokumen hukum yang belum memberikan dampak nyata bagi dunia pesantren di Kabupaten Jember.

“Artinya ini tinggal beberapa hari lagi Perda Pesantren sudah berumur dua tahun, tapi tidak ada kejelasan kapan diberlakukan,” ucapnya di Jember, Selasa, 5 Juni 2026.

Menurut Hafidi, salah satu faktor utama yang menyebabkan perda tersebut belum dapat dijalankan adalah belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan. Padahal, keberadaan Perbup sangat diperlukan untuk mengatur petunjuk teknis pelaksanaan perda secara lebih rinci, termasuk mekanisme penganggaran dan bentuk fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada pesantren.

Ia menilai, tanpa adanya regulasi teknis tersebut, pelaksanaan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan sulit diwujudkan karena perangkat daerah tidak memiliki dasar operasional yang jelas dalam mengimplementasikan berbagai program yang diamanatkan perda.

“Makanya, Perbup itu sangat penting,” jelasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan bahwa belum diterbitkannya Perbup berdampak langsung pada aspek penganggaran. Hingga saat ini, pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung penyelenggaraan pesantren sebagaimana yang diharapkan dalam perda tersebut. Kondisi itu menyebabkan pesantren belum memperoleh dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember secara khusus. “Kecuali bantuan yang sudah reguler, misalnya bantuan masjid dan musala di Bagian Kesra,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hafidi mengaku memiliki tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan implementasi perda tersebut. Pasalnya, Fraksi PKB merupakan pihak yang menginisiasi lahirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember. Oleh karena itu, ia merasa berkewajiban untuk terus mengawal agar regulasi tersebut tidak berhenti pada tahap pengesahan semata.

Menurutnya, berbagai kalangan, terutama komunitas pesantren, kerap mempertanyakan tindak lanjut dari perda yang selama ini digadang-gadang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut. “Tapi nyatanya, sampai hari ini belum ada apa-apa,” katanya.

Hafidi menegaskan bahwa pesantren memiliki posisi historis dan strategis dalam pembangunan bangsa. Sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, pesantren telah melahirkan banyak tokoh serta berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat pendidikan karakter, dan menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, ia menilai sudah sewajarnya pesantren mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah daerah, termasuk dalam aspek dukungan anggaran dan pengembangan kelembagaan. Menurutnya, kehadiran Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat eksistensi pesantren sekaligus memastikan keberlanjutan perannya dalam pembangunan daerah. “Mohon pesantren dijaga dan disupport ke depannya. Jangan hanya saat ada kepentingan agenda politik, pesantren disapa,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kabag Kesrakab Jember, Nurul Hafid Yasin mengatakan, sejak dirinya menjadi Kabag Kesra, belum pernah mengusulkan draft perbub tentang pesantren.  “Akan saya cek dulu, tapi kalau sudah disahkan saat bupati lalu, seharusnya sudah rerbit perbub-nya,” ucapnya.