Driver Onine Tuntut Kesejahteraan dan Keadilan, Anggota Komisi D DPRD Jember Minta Pemkab Segera Ambil Langkah Regulasi

Driver Onine Tuntut Kesejahteraan dan Keadilan, Anggota Komisi D DPRD Jember Minta Pemkab Segera Ambil Langkah Regulasi

DPRD Jember – Ribuan Driver Online (Ojol) menuntut adanya regulasi peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan kerja. Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi D DPRD Jember, Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, mendorong agar tim kecil yang dibentuk oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, segera merespons tuntutan para driver transportasi online.  “Karena para driver bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan kerja yang layak,” ujarya.

Tim kecil tersebut beranggotakan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, serta unsur Bupati dan Wakil Bupati.  Birbik berharap tim ini segera duduk bersama, tidak hanya dengan instansi pemerintah, tetapi juga melibatkan perwakilan driver serta anggota DPRD. “Ini harus ada beberapa pihak yang dilibatkan termasuk kami di DPRD, karena nantinya akan menata regulasi bagi Ojol ini,” terangnya.

Menurutnya, tuntutan driver menyangkut masalah anggaran dan pihak aplikator yang berkantor pusat di Jakarta, sehingga perlu dibahas secara komprehensif. “Soal peningkatan anggaran yang melibatkan aplikator, ini harus dibahas secara komperhensif karena jika tidak maka yang akan dirugikan adalah para Ojol,” imbuhnya.

Birbik menekankan pentingnya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Inti dari tuntutan para driver, katanya, adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan driver yang dinilai tidak adil.  “Selain itu, mereka juga meminta adanya jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang perlu dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya menyatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan dari Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) pada Senin 26 Mei 2025 lalu, di kantor Dishub.  Menurutnya, dari empat tuntutan yang diajukan, sebagian besar sudah diminimalisasi, sehingga tidak perlu sampai mengundang pemerintah pusat maupun provinsi. “Sebagai tindak lanjut, saat ini sedang disiapkan regulasi daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya.

Agus menambahkan, pihaknya tengah menyusun laporan yang akan disampaikan ke Bupati. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko, menambahkan, pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi, terutama terkait pembagian pendapatan yang menjadi fokus tuntutan.  “Untuk usulan BPJS Ketenagakerjaan, kemungkinan akan dimasukkan dalam perencanaan program pada tahun anggaran 2026,” tutupnya.***