DPRD Jember Wacanakan Penghapusan Kebijakan Retribusi Pasar dan E-Parking

DPRD Jember Wacanakan Penghapusan Kebijakan Retribusi Pasar dan E-Parking

DPRD Jember – Pasca pembahasan dan penandatanganan Persetujuan Bersama RAPBD TA 2025, DPRD Kabupaten Jember akan mengambil kebijakan penghapusan retribusi pasar yang dinaikkan sebelumnya.

Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Jember.

Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, Sabtu 23 November 2024 mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, kebijakan penarikan retribusi pasar yang dibebankan kepada pedagang dinilai memberatkan. “Ditambah penghasilan para pedagang pasar tradisional saat ini tidak menentu,” ujarnya.

Karena itu, pada tahun 2025 mendatang, DPRD Kabupaten Jember menginginkan retribusi pasar dihapus karena ini memberatkan para pedagang. “Penghapusan retribusi pasar tersebut juga Linier dengan program pemerintah pusat, yang ingin memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat kecil dan pelaku UMKM,” imbuhnya.

Selain retribusi pasar, DPRD Kabupaten Jember juga berencana menghapus program E-Parking. E-Parking dinilai banyak kebocoran sehingga tidak mampu memenuhi target pendapatan asli daerah.

“Ini juga akan dihapus agar program ini bisa memenuhi target, karena berdasarkan hasil RDP kami mendapatkan laporan kalau banyak kebocoran dalam program E-Parking tersebut,” tuturnya.

Sebagai gantinya, Pemkab Jember nanti akan menerapkan kembali program parkir berlangganan. “Pemilik kendaraan bisa membayar biaya parkir tahunan bersamaan dengan pelunasan pajak tahunan,” tutupnya.*