DPRD Jember Soroti Minimnya Anggaran Disabilitas, Hanya Rp38 Juta dari Belanja Dinas Sosial Rp3,2 Miliar

DPRD Jember Soroti Minimnya Anggaran Disabilitas, Hanya Rp38 Juta dari Belanja Dinas Sosial Rp3,2 Miliar

DPRD JEMBER – Komisi D DPRD Kabupaten Jember menyoroti kecilnya alokasi anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi program penyandang disabilitas dalam struktur belanja Dinas Sosial Kabupaten Jember pada tahun anggaran berjalan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Indi Naidha, S.H. Dalam forum pengawasan tersebut, sejumlah anggota dewan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas yang dinilai belum tercermin secara proporsional dalam penganggaran.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho atau yang akrab disapa Nuki, mengungkapkan bahwa dari total anggaran Dinas Sosial sebesar Rp3,2 miliar, dana yang secara spesifik dialokasikan untuk kegiatan penyandang disabilitas hanya sekitar Rp38 juta.

Menurut Nuki, besaran anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan karena dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan program pemberdayaan, perlindungan, dan pendampingan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jember.

Dalam rapat tersebut, ia juga menyoroti adanya perubahan signifikan pada pos anggaran rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas telantar. Berdasarkan data yang dipaparkan, nilai anggaran yang semula tercatat sebesar Rp1,5 miliar meningkat menjadi Rp4,1 miliar.

Meski mengapresiasi adanya penambahan anggaran, Nuki menilai DPRD perlu mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai peruntukan dana tersebut.

“Kita senang ada penambahan anggaran itu. Tetapi kita tidak mengetahui untuk apa saja anggaran itu,” ujar Nuki dalam rapat dengar pendapat.

Selain menyoroti anggaran rehabilitasi sosial, legislator dari PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan perubahan nilai program pembinaan sosial bagi keluarga penyandang disabilitas telantar.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut awalnya dianggarkan sebesar Rp420 juta. Namun dalam perkembangan dokumen anggaran, nilainya berubah hingga mencapai total Rp3,2 miliar.

Menurut Nuki, keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui manfaat yang akan diterima dari program-program tersebut.

Ia menegaskan bahwa kejelasan penggunaan dana juga diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di kalangan komunitas penyandang disabilitas di Jember.

“Apakah angkanya ini hanya di atas kertas saja atau bagaimana? Mohon dijelaskan agar kawan-kawan Perpenca tahu juga,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan DPRD, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Jember, Muhammad Rizki Maulana, belum memberikan penjelasan detail mengenai perubahan maupun rincian penggunaan sejumlah pos anggaran yang dipersoalkan dalam forum tersebut.

Rizki membenarkan bahwa anggaran yang secara khusus dialokasikan untuk kegiatan penyandang disabilitas memang berada pada kisaran Rp38 juta.

Sementara itu, terkait komponen anggaran lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena harus berkoordinasi dengan bidang teknis yang memiliki kewenangan terhadap program tersebut.