DPRD Jember Kebut Pembahasan 23 Raperda, LPP APBD 2025 Jadi Prioritas Utama
DPRD Jember Kebut Pembahasan 23 Raperda, LPP APBD 2025 Jadi Prioritas Utama

DPRD Jember harus memanfaatkan betul energi, waktu, dan kapasitas kelembagaan yang dimiliki untuk menuntaskan agenda legislasi daerah tahun 2026. Komitmen tersebut menjadi penting mengingat beban kerja yang harus diselesaikan dalam waktu relatif singkat, cukup besar.
Tahun ini, terdapat 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jumlah tersebut tergolong banyak, sementara waktu efektif yang tersisa untuk pembahasan kurang dari enam bulan. Karena itu, DPRD Jember dituntut bekerja lebih cepat, terukur, dan terfokus agar seluruh target legislasi dapat direalisasikan sesuai jadwal.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Fuad Ahsan, di antara 23 raperda tersebut terdapat enam raperda prioritas yang harus segera mendapatkan pembahasan intensif. Keenam regulasi itu meliputi Raperda LPP APBD Tahun 2025, Raperda Perubahan PDP Kahyangan, Raperda PDAM, Raperda Jaringan Utilitas Terpadu (JUT), Raperda Cadangan Pangan, serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Di antara 6 raperda itu, yang paling mendesak dibahas, dan disahkan adalah Raperda LPP (Laporan Pertanggung Jawaban) APBD tahun 2025. Sebab, Perda LPP APBD 2025 menjadi syarat mutlak untuk membahas Raperda Perubahan APBD 2026,” ujarnya di Gedung DPRD Jember, Kamis, 11 Juni 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Raperda LPP APBD 2025 memiliki posisi yang sangat strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Tanpa adanya pengesahan pertanggungjawaban APBD tahun sebelumnya, proses pembahasan perubahan anggaran pada tahun berjalan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fuad menambahkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember akan membahas enam raperda tersebut secara maraton mulai Senin, 15 Juni hingga 30 Juni 2026. Dalam proses pembahasannya, DPRD tidak hanya mengandalkan pembahasan internal, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai forum konsultasi.
Salah satu agenda penting yang akan dilakukan adalah uji publik, yakni meminta masukan, saran, maupun kritik konstruktif dari berbagai elemen masyarakat terhadap substansi raperda yang sedang dibahas. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan produk hukum daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memiliki legitimasi yang kuat.
“Tapi sekali lagi, yang kami segera lakukan pembahasan adalah Raperda LPP APBD 2025,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa pembahasan LPP APBD 2025 bersifat wajib dan sangat strategis bagi keberlanjutan program pembangunan di Jember. Selain sebagai instrumen akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, regulasi tersebut juga menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran berikutnya.
“Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK opini wajar tanpa pengecualian (WTP), DPRD Jember segera menindaklanjutinya melalui Paripurna penyampaian pertanggungjawaban oleh Bupati Jember Muhammad Fawait,” jelasnya.
Perolehan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Karena itu, DPRD berkepentingan untuk segera menuntaskan proses legislasi yang berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD agar tahapan pembangunan daerah dapat berjalan tanpa hambatan administratif maupun regulatif.
Di sisi lain, Fuad juga mengungkapkan bahwa DPRD Jember telah merampungkan pembahasan lima raperda inisiatif legislatif yang selama ini menjadi perhatian publik. Kelima raperda tersebut yakni Raperda Perlindungan Petani, Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan Raperda Induk Kepariwisataan Tahun 2021–2036.
Keberhasilan menyelesaikan pembahasan lima raperda tersebut menunjukkan produktivitas DPRD Jember dalam menjalankan fungsi legislasi. Regulasi-regulasi itu diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar hukum bagi pembangunan sektor pertanian, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan keagamaan, dan pariwisata di Kabupaten Jember.
“Pengesahannya akan disegerakan, tinggal menunggu waktu bupati,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.

