DPRD Jember Desak Pemkab Segera Bentuk Komisi Daerah Disabilitas, Amanat Perda Dinilai Terlambat Direalisasikan
DPRD Jember Desak Pemkab Segera Bentuk Komisi Daerah Disabilitas, Amanat Perda Dinilai Terlambat Direalisasikan

DPRD JEMBER – Komisi D DPRD Kabupaten Jember mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember segera membentuk Komisi Daerah Disabilitas (KDD) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Jember pada Selasa, 26 Mei 2026. Dalam forum tersebut, kalangan legislatif menyoroti belum terealisasinya pembentukan KDD meskipun regulasi yang mengaturnya telah berlaku hampir satu dekade.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, S.H, menegaskan bahwa keberadaan Komisi Daerah Disabilitas sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di tingkat daerah.
Menurut Indi, KDD memiliki posisi sentral karena akan menjadi wadah utama dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan dan program yang berkaitan dengan isu disabilitas.
“Komisi Disabilitas Daerah ini harus segera dibentuk karena menjadi jantung dari persoalan disabilitas di daerah,” ujar Indi dalam RDP.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab Jember belum merealisasikan pembentukan lembaga tersebut, padahal dasar hukumnya telah ditetapkan sejak tahun 2016.
Pembentukan KDD Dinilai Melewati Tenggat Perda
Komisi D DPRD Jember menilai pembentukan KDD seharusnya sudah dilakukan jauh lebih awal. Dalam Pasal 187 ayat 5 Perda Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan bahwa komisi tersebut wajib dibentuk paling lambat dua tahun setelah perda diundangkan.
Artinya, secara normatif pembentukan KDD seharusnya telah terealisasi sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, lembaga yang dirancang sebagai pengawal hak-hak penyandang disabilitas tersebut belum juga terbentuk.
KDD Berfungsi Menangani Aduan hingga Membangun Koordinasi Lintas Sektor
Dalam regulasi tersebut, KDD memiliki sejumlah fungsi strategis. Selain menjadi forum koordinasi dan komunikasi terkait perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas, komisi ini juga berperan menjembatani hubungan antara pemerintah daerah, organisasi sosial, dunia usaha, dan masyarakat.
Tidak hanya itu, KDD juga diberi kewenangan menerima laporan atau pengaduan terkait dugaan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Setiap aduan yang masuk wajib ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perlindungan hak kelompok rentan tersebut.
Lembaga ini juga diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam berbagai proses pembangunan daerah agar kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif.
Dari sisi keanggotaan, KDD dirancang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi penyandang disabilitas, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat.
DPRD Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Disabilitas
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho atau yang akrab disapa Nuki, menilai keberadaan KDD menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani persoalan disabilitas.
Menurut dia, upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD) semata karena membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
“Tanpa KDD, koordinasi perlindungan hak penyandang disabilitas akan berjalan parsial,” tegas Nuki.
Nuki juga menyoroti belum terbentuknya KDD sebagai indikasi masih lemahnya pelaksanaan regulasi yang telah disusun dan disahkan oleh pemerintah daerah sendiri.
Ia berpandangan bahwa pergantian kepemimpinan daerah tidak semestinya menjadi alasan tertundanya pembentukan komisi tersebut.
“KDD sebenarnya ranah Dinas Sosial. Pergantian pemimpin kepala daerah dan segala macamnya, saya rasa bukan alasan yang tepat,” katanya.
DPRD Perkuat Pengawasan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Rapat dengar pendapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Jember terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial di daerah. Melalui forum itu, legislatif ingin memastikan seluruh amanat perda terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat dijalankan secara optimal.
Komisi D DPRD Jember menilai pembentukan Komisi Daerah Disabilitas menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan pengawasan terhadap praktik diskriminasi, serta memastikan kelompok penyandang disabilitas memperoleh hak yang setara dalam pembangunan daerah.
| No. | Nama | Jabatan | Tanda Tangan | |
| 1. | A. Zainurrofik. S.H | Redaktur Pelaksana | 1. | |
| 2. | Anang Bahtiar, S.Sos | Redaktur 1 | 2. | |
| 3. | Yoyon Hadinata, S.Ip | Redaktur | 3. | |
| 4. | Muh Yusuf, S. Kom | Web Admin | 4. | |
Related Posts
- No comments have been published yet.

