DPRD Jember Belum Bahas Penetapan UMK 2026, Fokus Masih pada Pembahasan APBD
DPRD Jember Belum Bahas Penetapan UMK 2026, Fokus Masih pada Pembahasan APBD

DPRD JEMBER – Pengawasan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2026 hingga kini belum masuk agenda resmi DPRD Kabupaten Jember.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab. Jember, Ahmad Rusdan, S. TP, menjelaskan bahwa untuk saat ini lembaga legislatif tersebut masih memusatkan perhatian pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2026.
“Kami masih fokus pada pembahasan APBD 2026. Tahap sinkronisasi dijadwalkan pekan depan, sementara KUA-PPAS sudah selesai dibahas,” ujar Rusdan, Selasa (tanggal menyesuaikan).
Dengan padatnya agenda tersebut, pengawasan mengenai UMK belum bisa menjadi prioritas dalam waktu dekat.
“Karena jadwal pembahasan APBD masih berjalan, maka pengawasan UMK belum masuk agenda utama,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Rusdan menilai bahwa penyesuaian besaran UMK perlu dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Keputusan untuk menaikkan atau mempertahankan nominal UMK Jember 2026 harus didasari kajian ekonomi yang komprehensif.
“Perlu dilihat secara menyeluruh melalui berbagai kajian, baik dari sisi ekonomi masyarakat maupun kemampuan perusahaan di Jember,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan terhadap penerapan upah minimum masih beragam.
“Untuk perusahaan besar, rata-rata sudah mengikuti aturan UMK. Tetapi bagi sektor usaha kecil dan menengah, banyak yang belum bisa menyesuaikan,” ungkapnya.
Menurut Rusdan, kondisi tersebut harus dipahami bersama karena sebagian besar pelaku UMKM masih menghadapi keterbatasan finansial dalam memenuhi standar upah minimum. Sementara itu, kebutuhan hidup pekerja terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
“Banyak UMKM yang kesulitan menyeimbangkan antara beban gaji dengan kemampuan keuangan mereka. Padahal di sisi lain, kebutuhan pegawai juga meningkat,” ujarnya.
DPRD Jember, kata Rusdan, terus berupaya memantau pelaksanaan pembayaran upah di lapangan agar sesuai ketentuan. Namun, ia mengakui bahwa pengawasan ini tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh dewan.
“Fungsi pengawasan juga dijalankan oleh Pengawas Dinas Tenaga Kerja provinsi maupun Disnaker Kab. Jember. Karena itu, perlu koordinasi antar instansi supaya pelaksanaan UMK bisa berjalan efektif,” katanya.
Sebelum rekomendasi UMK Jember 2026 dikirimkan ke pemerintah provinsi, Rusdan menegaskan pentingnya proses kajian yang objektif dan melibatkan berbagai pihak, baik perwakilan pekerja maupun pengusaha.
Ia berharap hasil akhir dari pembahasan nanti dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap keputusan nanti bisa jadi win – win solution. Pengusaha tidak terbebani, pekerja juga mendapatkan hak yang layak. Jadi keduanya sama-sama diuntungkan,” pungkas Rusdan.***
Related Posts
- No comments have been published yet.

