Dikira Jadi Korban TPPO, Anggota Komisi D DPRD Jember Sebut Pekerja Migran Ini Berangkat Secara Ilegal Mereka Diintimidasi dan Disekap
DPRD Jember – Munculnya persoalan perdagangan orang di Kamboja, terdapat 2 orang Jember yang berada di sana. Meskipun begitu, Anggota Komisi D DPRD Jember Indi Naidha memastikan bahwa 2 orang tersebut tidak masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pekerja migran asal Jember yang ada di sana memang secara sadar berangkat ke Kamboja, dengan secara ilegal atau tidak sesuai prosedur. “Dari penelusuran pihak KBRI, terhadap 5 korban, 2 di antaranya berasal dari Jember, tidak memenuhi unsur perkara TPPO,” ujarnya saat dikonfirmasi 11 April 2025.
Salah satu indikatornya, mereka tahu dan sadar jika diberangkatkan secara ilegal. Selain itu, korban yang berasal dari Jember pernah pulang kemudian kembali lagi ke Kamboja. “Ada yang pernah pulang dan dia berangkat lagi ke Kamboja,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya tetap memperjuangkan kedua korban ini bisa pulang ke Jember. Sebab, keduanya juga pernah menjadi korban penyekapan dan intimidasi di tempatnya bekerja. “Menurut informasi yang kami terima, memang 2 orang ini mengalami kekerasan mulai dari penyekapan dan intimidasi,” sambungnya.
Pihaknya akan mendukung pihak keluarga di Jember. Pihak keluarga di Jember juga akan menjual rumahnya, supaya bisa 2 PMI tersebut pulang ke Jember. “Mereka sudah over stay dan dikabarkan akan dikenai denda per hari, yang mencapai sekitar Rp78 juta selain tiket pulang,” terangnya.
Sebelumnya, dua pekerja kakak beradik, yakni Balqis Safira Nur Firdausi, (23) dan Thariq Wachid Ismail (27), warga asal Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, dilaporkan menjadi korban TPPO.
Selain diadukan ke DPRD Jember, kasus itu juga dilaporkan ke Mapolres Jember. Keduanya sudah bekerja 2 tahun di Kamboja dan tidak mendapat gaji sesuai janji, justru sempat mendapat penyekapan.*
A WordPress Commenter says: