Diingatkan KPK Soal Bansos dan Hibah, DPRD Jember Segera Lakukan Pendalaman
DPRD JEMBER – Pasca kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPRD Jember mendapatkan pekerjaan rumah yang baru salah satunya melakukan pengawasan terakit kinerja Pemerintah Kabupaten Jember.
Bagian yang diminta oleh KPK dalam pengawasan DPRD Jember di antaranya terkait, dengan adanya kebijakan Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, rangkaian KPK ke Jember ini bagian dari upaya pencegahan agar tidak ada tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. “Kami diingatkan sebagai penyelenggara negara untuk berhati-hati dan berpegang dalam aturan, khususnya dalam penggunaan Bansos dan Hibah,” ujarnya saat dikonfirmasi usai acara di DPRD Jember, Kamis 30 Mei 2024.
KPK menurut Halim, meminta agar DPRD bisa berperan aktif dalam pengawasan setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jember. “Jadi harus menjalankan tugas pengawasan yang melekat di DPRD Jember, sehingga kegiatan seperti Bansos, Hibah hingga Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jember ini bisa tepat pada sasarannya,” imbuhnya.
Halim menerangkan, terkait pelaksanaannya DPRD Jember juga memiliki kewenangan dalam pengusulan Bansos, Hibah dan Pokir. “Sehingga ini diminta untuk bisa tepat sasaran dan jangan sampai fiktif kegiatannya,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya menerangkan harus ada lembaga yang menaungi terkait dengan data penerima Bansos, Pokir dan Hibah tersebut. “Sebab, dengan begitu bisa dilihat instrumen yang dimilikinya sehingga kemajuan pembangunan bisa tercapai dengan baik,” terangnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, untuk Bansos nantinya DPRD akan melakukan kajian terkait data yang sudah ada saat ini dan akan membuat kajian tersendiri. “Kami oleh KPK diminta untuk meminta data Bansos dan sejenisnya, sehingga kita bisa melakukan pendataan dan pengawasan maksimal,” tutupnya.*
A WordPress Commenter says: