Diduga Jual Miras Tanpa izin, DPRD Jember akan Panggil Manajemen Rumah Karaoke Shika
DPRD Jember – Rumah karaoke Shika diduga kuat menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Tempat hiburan bernyanyi tersebut hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berlakohol (SIUP MB) Golongan A atau kadar etanol 5 persen. Namun dalam praktiknya, rumah karaoke tersebut terindikasi menjual minuman beralkohol yang kadar etanolnya di atas 5 persen.
“Itu masuk klasifikasi B (kadar etanol diatas 5 persen hingga 20 persen) dan C (kadar etanol diatas 20 persen hingga 55 persen),” ungkap Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto di Jember, Ahad (29/6/2025).
Selain diduga kuat melanggar penjualan miras tidak sesuai dengan izin klasifikasinya, rumah karaoke Shika juga diduga memiliki SIUP MB yang terindikasi palsu.”Termasuk juga kami menerima laporan masyarakat tentang status dari tempat hiburan Shika yang ditengarai memiliki SIUP MB yang terindikasi aspal (asli alias palsu),” tambah Candra.
Terkait dengan status perizinan tersebut, kata Candra, sudah terkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Inspektorat Kabupaten Jember.
Memang, dari informasi yang di terima Komisi B DPRD Jember proses di OSS (Online Single Submission) tentang SIUP MB di Shika itu dilakukan tanpa sesuai prosedur. Bahkan menurut informasi, tidak dilakukan pihak Shika sendiri tetapi oleh pihak ketiga, informasinya IP (Internet Protovol) dari luar negeri yakni negara Brazil.
“Dan yang melakukan klik Dinas Perikanan. Kami konfirmasi ke Disperindag dan tidak pernah melakukan hal tersebut, termasuk DPMPTSP hingga dituntut masyarakat agar bisa mengevaluasi izin tempat tersebut,” urai Candra.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, apa yang dirinya lakukan merupakan bagian dari tugas pengawasan yang melekat pada anggota legislatif. Candra juga akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen Shika untuk mengkonfirmasi dugaan tersebut. “Kami akan menanyakan, apakah tempat yang disewa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah sesuai dengan peruntukan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember, Sugeng Hariyadi saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan keterangan secara detail terkait permasalahan di rumah karaoke Shika.”Kami belum bisa menjawab, karena itu di bidang pariwisata bersinergi dengan OPD lain. Jadi nanti coba berkoordinasi dengan teman-teman di bidang pariwisata,” pungkasnya.
A WordPress Commenter says: