Bupati Jember Jelaskan Kenapa Legislator Tidak Harus Selalu Ngantor

Bupati Jember Jelaskan Kenapa Legislator Tidak Harus Selalu Ngantor

DPRD Jember – Bupati Jember Jawa Timur Muhammad Fawait mengungkapkan bahwa anggota legislatif tidak harus selalu ngantor, datang ke gedung DPRD Jember. Sebab salah satu tugas anggota legislatif adalah pengawasan. Yang namanya pengawasan, tentu areanya luas,  di luar gedung alias di tengah-tengah masyarakat.

“Ya, (legislator) tidak harus selalu ngantor, mungkin sedang tugas pengawasan,”  ujarnya saat menyampaikan  Nota Pengantar Raperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan RPJMD Kabupaten Jember  2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Jember, Kamis (19/6/2025).

Gus Fawait menambahkan, jumlah anggota DPRD Jember sebanyak 50 orang. Sedangkan yang hadir dalam rapat paripurna kali ini, hanya hanya 30-an orang. Itu artinya sekitar 20 legislator tidak hadir, tidak mengikuti rapat paripurna.

“Bukan berarti yang tidak hadir itu tidak bekerja, tidak. Karena fungsi anggota DPRD adalah controling (pengawasan). Anggota DPRD hari ini yang tidak di kantor, mungkin mereka sedang melakukan kontrol di-dapilnya masing-masing,” katanya.

Ia mengungkapkan, cara kerja DPRD adalah kolektif-kolegial. Sehingga dalam rapat-rapat pengambilan keputusan, jika peserta rapat sudah mencapai 50 persen plus 1, maka sudah kuorum, dan sudah sah untuk mengambil keputusan.

“Saya dulu juga sempat berpikir seperti itu. Ketika ada rapat, kok anggota DPRD banyak yang tidak hadir, jangan-jangan tidak bekerja, tidak. Tidak begitu. Kalau eksekutif memang harus banyak di kantor (karena melayani masyarakat),” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Hafidi, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jember. Menurutnya, DPRD memiliki 3 fungsi, yaitu, pertama legislasi. Ini berkaitan dengan proses pembentukan peraturan daerah.

Keduga, penganggaran, yaitu DPRD memiliki kewenangan untuk menyusun anggaran (APBD) bersama eksekutif. Dan ketiga, pengawasan. DPRD mempunyai kewenangan mengontrol bagaimana proses pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lain serta kebijakan yang ada di pemerintah daerah. “Point yang ketiga ini, yang menuntut anggota DPRD ‘kerja’ di luar kantor,” jelasnya.

Yang tidak kalah pentingnya, lanjut Hafidi, adalah menyerap aspirasi masyarakat. Katanya, aspirasi masyarakat, kadang  didapat dari laporan atau pengaduan langsung atau tidak langsung tapi melalui media sosial, dan sebaginya. Tapi tidak jarang juga saat anggota DPRD turun lapangan, di situlah laporan masyarakat muncul. “Aspirasi masyarakat itu wajib kami dengarkan, wajib kami tampung, dan wajib  sampaikan ke eskekutif agar ditindaklanjuti. Sebab itu bagian dari tugas anggota Dewan,” pungkasnya.