Berkali-kali Dimediasi DPRD Jember, Sengketa Tanah Petung Beleum Temukan Titik Penyelesaian

Berkali-kali Dimediasi DPRD Jember, Sengketa Tanah Petung Beleum Temukan Titik Penyelesaian

Sengketa kepemilikan tanah di Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, masih belum menemukan titik terang penyelesaiannya. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai upaya mediasi dan fasilitasi dilakukan, namun belum mampu menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat.

 

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jember bersama pihak-pihak yang terlibat sengketa, di antaranya PTPN 1, perwakilan ahli waris Karim Sadin, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Jember, serta sejumlah pihak terkait lainnya, yang digelar Senin (8/6/2026) di ruang Komisi A, juga belum menemukan formula penyelesaian terbaik. Masing-masing pihak yang bersengketa tetap bertahan pada pendiriannya dan sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

 

Dalam forum yang berlangsung cukup dinamis itu, setiap pihak memaparkan dasar hukum, dokumen kepemilikan, serta argumentasi yang diyakini menguatkan posisi masing-masing. Namun hingga rapat berakhir, belum ada titik temu yang dapat dijadikan landasan penyelesaian bersama.

 

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, HM. Holil Asy’ari, tersebut merupakan RDP yang kesekian kalinya digelar di tempat yang sama dengan pokok persoalan yang sama. Meski berbagai masukan dan pandangan telah disampaikan dalam sejumlah pertemuan sebelumnya, hasil yang diharapkan masih belum tercapai.

 

Menurut Ra Holil, DPRD merupakan lembaga politik yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sengketa tersebut.

 

“Kami hanya memfasilitasi untuk mempertemukan kedua pihak yang bersengketa, mungkin dari situ ada win-win solution. Kami tidak bisa menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, karena kami lembaga politik,” ujarnya.

 

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dari sekian kali RDP yang telah digelar, diketahui masing-masing pihak sama-sama mengeluarkan bukti kepemilikan berikut argumentasinya, sehingga posisi keduanya dinilai sama-sama kuat. Karena itu, apabila tidak ditemukan kesepakatan melalui jalur mediasi, maka penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kalau memang kedua belah pihak tidak puas dengan apa yang terjadi hari ini, monggo nanti dilakukan proses hukum,” jelasnya.

 

Walaupun demikian, Ra Holil masih berharap kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Menurutnya, penyelesaian secara damai akan lebih baik karena dapat menghindari proses hukum yang panjang dan berpotensi memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit.

 

Sebagai langkah lanjutan, Komisi A DPRD Jember berencana melakukan pengecekan lokasi secara langsung dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan posisi dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa, sekaligus memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi di lapangan.

 

“Tadi sudah kami rekomendasikan bahwa dalam waktu singkat kita melakukan cek lokasi bersama semua perwakilan yang bersengketa,” pungkasnya.

 

Pengecekan lapangan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi upaya penyelesaian yang lebih konstruktif. Setidaknya, seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama mengenai objek sengketa sehingga ruang dialog dan musyawarah tetap terbuka, sebelum persoalan tersebut berlanjut ke ranah peradilan.