Belum Keluar Surat Penetapan DPRD Terpilih dari KPU Jember, Ini Respon Wakil Ketua DPRD Jember
DPRD Kabupaten Jember – Menjelang pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Jember, ada dokumen persyaratan yang masih belum diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember ke Sekretariat DPRD Kabupaten Jember. Berkas dokumen tersebut berupa data penetapan anggota DPRD Kabupaten Jember terpilih periode Tahun 2024-2029, yang telah menjalani proses Pemilu 2024 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos mengatakan, saat ini masih menunggu dokumen tersebut dikeluarkan oleh KPU Jember, sebab itu menjadi syarat bagi sekretariat DPRD Kabupaten mengajukan pelantikan. “Sifatnya kami menunggu ya, karena ini menjadi dasar Sekretariat DPRD Kabupaten Jember untuk melakukan pengajuan ke Provinsi Jatim melalui surat Bupati Jember,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu 11 Agustus 2024.
Melihat kesiapan Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, pihaknya menerangkan bahwa proses pelantikan secara umum sudah siap dan hanya menunggu dokumen tersebut. “Memang secara umum persiapan sudah dilengkapi, mulai dari 50 anggota DPRD Kabupaten Jember yang diminta melengkapi dokumen hingga persiapan teknis lainnya,” imbuhnya.
Kelengkapan untuk pelantikan di antaranya surat kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan catatan dari Pengadilan dan terbebas dari pidana, surat keterangan bebas narkoba, profil dan kelengkapan lainnya. “Jadi kami masing-masing sudah menyerahkan ke sekretariat, tinggal dokumen penetapan dari KPU saja,” ungkapnya.
Bila secara tenggat waktu sudah mepet dan kemungkinan terburuk belum keluar surat penetapan, maka dirinya menjelaskan akan ada kekosongan hukum. “Sebab pelantikan ini semua berdasarkan SK habis dan muncul SK baru, tapi ini yang bisa menerjemahkan secara detail adalah ahli hukum,” tuturnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Komisioner KPU Jember Divisi Sosdikih dan Parmas Andi Wasis menyampaikan masih menantikan arahan dari KPU RI. “Sebab saat ini KPU RI masih menyelesaikan proses PHPU di Mahkamah Konstitusi, jadi setelah itu semua baru akan ada arahan soal penetapan legislative secara nasional,” tutupnya.
A WordPress Commenter says: