Beasiswa Santri Belum Bisa Dieksekusi, Komisi D DPRD Jember Minta Pemkab Segera Selesaikan Perbupnya
DPRD Jember – Pemerintah Kabupaten Jember ternyata masih belum bisamenganggarkan untuk program beasiswa khusus santri dalam APBD TA 2025.
Hal ini terjadi karena Pemkab masih terkendala kosongnya regulasi, yang memayungi kebijakan tersebut.
Untuk bisa menggelontor anggaran beasiswa khusus santri, Pemkab harus mengantongi Peraturan Bupati atau Perbub tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Hadi Mulyono pada Senin 25 November 2024 mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah menganggarkan untuk sekitar 8 ribu mahasiswa secara umum di tahun anggaran 2025, dengan total Rp43 miliar.
“Terkait program beasiswa untuk santri ini, sebenarnya sudah dianggarkan sebanyak Rp43 miliar, untuk 8 ribu orang pada tahun 2025,” ujarnya.
Dia menjelaskan ada 4 kriteria untuk mendapatkan beasiswa tersebut, yakni beasiswa prestasi, kompetensi, fakir-miskin, dan perangkat desa atau aparat. Kendati demikian, belum ada beasiswa khusus santri.
“Namun untuk kategori bagi santri ini masih belum ada, jadi akan dilakukan pembahasan nantinya,” imbuhnya.
Sebenarnya pihaknya sudah mengajukan beasiswa khusus santri, namun belum bisa karena terkendala Perbub, yang belum selesai.
Sementara Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Mufid, menyayangkan belum ada beasiswa khusus santri. Apalagi beasiswa tersebut, terkendala Perbub, yang belum selesai. Padahal perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, sudah disahkan bersama Bupati dan Dewan, sejak Juni 2024 lalu.
“Sebenarnya terkait beasiswa santri ini sudah dibahas dalam kebijakan besar yakni fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, tetapi ini kendala terkait Perbup yang belum selesai,” ungkapnya.
Mufid mendesak Pemkab Jember, untuk segera menuntaskan Perbup tersebut, sehingga pesantren dan santri, juga mendapat alokasi anggaran secara adil.
“Dengan adanya perbup ini bisa dijalankan program ini dan para santri juga mendapatkan fasilitas pendidikan formal yang lebih baik,” terangnya.
Maka menurut Politisi PKB ini, agar proses pembahasan payung hukum ini bisa diselesaikan oleh Pemkab Jember.*
A WordPress Commenter says: