Bau Menyengat dari TPS3R Baratan Dikeluhkan Warga, DPRD Jember Minta Aktivitas Maggot Dievaluasi
Bau Menyengat dari TPS3R Baratan Dikeluhkan Warga, DPRD Jember Minta Aktivitas Maggot Dievaluasi

DPRD JEMBER – Keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan maggot di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Baratan, Kabupaten Jember, kembali mencuat.
Aroma menyengat yang tercium hingga ke kawasan permukiman disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan dinilai semakin mengganggu kenyamanan masyarakat.
Persoalan tersebut mendapat perhatian anggota DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho atau yang akrab disapa Nuki, setelah menerima berbagai aduan dari warga di sekitar TPS3R Baratan.
Menurut Nuki, sumber bau diduga berasal dari tingginya volume sampah basah yang masuk ke lokasi pengolahan dan dikelola oleh pihak ketiga yang menjalankan usaha budidaya maggot.
“Jumlah sampah basah yang masuk sangat banyak. Akhirnya baunya sangat mengganggu warga sekitar TPS3R,” kata Nuki.
Ia menjelaskan, keluhan mengenai aroma menyengat tersebut bukan persoalan baru. Warga disebut telah menyampaikan keberatan mereka dalam kurun waktu sekitar enam bulan terakhir karena dampaknya mulai dirasakan secara luas oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto bersama Nuki melakukan inspeksi lapangan ke TPS3R Baratan pada Rabu, 27 Mei 2026. Dalam kunjungan itu, keduanya meninjau langsung kondisi pengolahan sampah dan aktivitas usaha maggot yang beroperasi di area tersebut.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya bau menyengat yang diduga berasal dari area pengolahan maggot milik pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember.
Selain itu, Candra juga menemukan tumpukan limbah organik yang belum terkelola dengan baik. Berdasarkan keterangan pengelola, limbah tersebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Baratan dan Patemon.
Menurut Candra, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola limbah karena volume sampah yang masuk cukup besar dan belum melalui proses pemilahan secara optimal.
“Ini sudah tidak benar. Volume limbah SPPG sangat banyak dan tidak ada pemilahan. Akhirnya menumpuk dan menimbulkan bau busuk,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pemisahan antara sampah organik dan anorganik merupakan tahapan penting sebelum limbah diproses lebih lanjut oleh pihak pengelola.
Candra menyebut masih ditemukan berbagai jenis sampah yang bercampur dalam satu tempat, mulai dari plastik hingga sisa sayuran dan limbah lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperburuk proses pengolahan dan memicu munculnya bau tidak sedap.
“Pihak SPPG wajib mengelola residunya dengan benar dan tidak boleh melepas tanggung jawab begitu saja. Ini tidak ada pemilahan; plastik, sayuran, dan sampah lain bercampur menjadi satu,” tegasnya.
Komisi B DPRD Jember pun meminta Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Candra, penanganan yang cepat diperlukan agar keluhan warga tidak terus berlanjut dan kondisi lingkungan sekitar tetap terjaga.
Bahkan, ia mendorong agar aktivitas usaha pengolahan maggot di TPS3R Baratan dihentikan sementara waktu hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah yang berjalan saat ini.
“Keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan. Jangan sampai pengelolaan sampah justru menciptakan persoalan baru,” katanya.
Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pembenahan terhadap pola pengelolaan sampah di TPS3R Baratan. Evaluasi dianggap penting untuk memastikan aktivitas pengolahan limbah tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.***




A WordPress Commenter says: