Banyak Masukkan dari Elemen Masyarakat, Pembahasan Raperda RTRW Kembali Melebihi Batas Waktu

Banyak Masukkan dari Elemen Masyarakat, Pembahasan Raperda RTRW Kembali Melebihi Batas Waktu

DPRD Jember – Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember kembali dilanjutkan, namun masih belum menemukan titik temu.

Memang, dalam pembahasan yang dilakukan tersebut ada sejumlah masukan dari elemen masyarakat, LSM dan Organisasi Mahasiswa.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jember, , mengatakan, hingga batas akhir waktu relaksasi yang diberikan pada hari Senin ini. “Pengesahan belum bisa dilakukan karena ada penolakan substansi Raperda RTRW dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Jember,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 21 Oktober 2024.

Kondisi ini membuatnya melakukan konsultasi Kabupaten kepada Kementerian ATR/BPN agar diberikan tambahan waktu, untuk melakukan pembahasan dan finalisasi. “Sebab ini berpangaruh untuk Jember 20 tahun ke depan, maka kita meminta relaksasi waktu kembali ke kementerian,” imbuhnya.

Sejauh ini, Hanan menegaskan jika pembahasan RTRW ini ada beberapa subtansi yang ada dalam pasal tersebut masih belum dimasukkan dan dirasa kurang relevan. “Masukan dari sejumlah elemen masyarakat ini ada beberapa yang kurang relevan, termasuk pembahasan peta dalam materi naskah akademiknya,” terangnya.

Sebelumnya, setelah sempat terhenti, pembahasan Raperda RTRW kembali dilanjutkan pada Rabu, (16/10/2024).

Sebelumnya Raperda RTRW dibahas oleh pansus, kali ini pembahasan dilakukan langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember.

Menurut anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto, pembahasan kali ini, diharapkan bisa mengakomodir peran serta masyarakat dalam penyusunan Perda, yang berlaku selama 20 tahun tersebut.  “Namun, hingga batas waktu, sejumlah substansi dalam Raperda RTRW masih mendapatkan penolakan agar diperbaiki,” tutupnya.*