Aplikasi Jelita Diluncurkan untuk Perbaiki Proses Perizinan di Jember, ini Kata Komisi B DPRD
Aplikasi Jelita Diluncurkan untuk Perbaiki Proses Perizinan di Jember, ini Kata Komisi B DPRD

DPRD Jember – Aplikasi baru yakni, Jember Layanan Izin Terpadu (Jelita) yang dirancang sejak tahun 2022 kini resmi diluncurkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini mendapatkan respons yang baik dari Komisi B DPRD Kabupaten Jember, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Jember pada Rabu, 16 Juli 2025.
Candra menilai, peluncuran Jelita sangat relevan mengingat berbagai keluhan masyarakat terkait aplikasi perizinan online, OSS (One Single Submission), yang sering kali membuat Dinas PTSP disalahkan meski peran mereka hanya sebagai penerima dokumen akhir dalam proses perizinan. “Karena kami melihat memang banyak sekali aduan yang masuk soal OSS, dan Dinas PTSP sering menjadi kambing hitam. Padahal mereka ini hanya bagian akhir dari perizinan,” ujarnya.
Dengan adanya aplikasi ini, pihaknya berharap agar ada langkah konkret yang diambil pemerintah dalam memperkuat OSS dan juga memberikan rekomendasi teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. “Kami menghargai langkah yang diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan peluncuran aplikasi Jelita ini. Kekurangan dalam PTSP bisa ditutupi oleh Jelita, dan kedua aplikasi ini akan saling terhubung,” tambahnya.
Langkah ini menjadi hal yang baik, karena ini sebuah solusi untuk mengurai berbagai persoalan yang terjadi khususnya di sektor perizinan. “Contohnya persoalan papan reklame yang saat ini ditengarai banyak yang tidak berizin, atau bahkan izinnya sudah habis namun tidak melaporkan,” paparnya.
Ia pun berharap, agar Dinas PTSP dapat segera memberikan data lebih lengkap mengenai masalah ini dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan papan reklame ilegal. “Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember,” tambahnya.
Selain itu, masalah lainnya yang dihadapi Dinas PTSP adalah perizinan jasa penyedia internet. Menurut informasi yang diterima oleh Candra, Dinas PTSP belum memiliki data lengkap mengenai penyedia layanan internet, meskipun mereka telah mengeluarkan izin RUMIJA (Ruang Milik Jalan) bagi penyedia layanan tersebut.
“Kami menduga penyedia layanan internet ini menggunakan anak perusahaan untuk operasional mereka, yang berdampak pada terganggunya infrastruktur, seperti tiang listrik yang dipenuhi kabel koneksi internet,” ujar Candra. Tak hanya itu, Komisi B DPRD Kabupaten Jember juga mencatat adanya persoalan dalam perizinan rumah singgah atau rumah kos.
Candra mengungkapkan bahwa perizinan terkait hal ini terindikasi bermasalah, meskipun sektor pariwisata Jember menunjukkan peningkatan signifikan, seperti yang tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Bupati 2024. “Meskipun jumlah wisatawan ke Jember meningkat, tingkat okupansi hotel masih rendah, yang menunjukkan adanya masalah dalam perizinan rumah kos atau rumah singgah,” jelas Candra.***
Related Posts
- No comments have been published yet.

