Anggota Komisi C DPRD Jember Nilai Positif Pembangunan Jalan Bandealit

Anggota Komisi C DPRD Jember Nilai Positif Pembangunan Jalan Bandealit

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember Mufid Sya’roni memandang positif dimulainya pengerjaan proyek peningkatan jalan di kawasan Bandealit Desa Andungrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Sebab, hal itu bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dibanding sebelumnya yang hanya berupa jalan bebatuan. “Saya kira itu hal yang positif, kita mesti melihat unsur manfaatnya,” ucap Mufid di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2024).

Seperti diketahui di tengah munculnya sorotan masyarakat atas rencana proyek peningkatan jalan di kawasan hutan Bandealit, Bupati Jember Hendy Siswanto meresmikan dimulainya pengaspalan jalan tersebut. Ia bergeming, dan tetap melaksanakan pembangunan jalan Bandealit sesuai rencana.

Menurut Mufid, dengan peningkatan jalan tersebut maka pergerakan ekonomi masyarakat semakin lancar, apalagi di situ terdapat pantai Bandealit yang cukup mempesona. Sehingga secara tidak langsung peningkatan jalan itu akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat. “Pasti ada pengaruhnya bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Walaupun demikian, Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Dinas Pekejaan Umum Bina Marga perlu memperhatikan suara masyarakat terkait keabsahan peningkatan jalan di Bandealit. Sebab, sebagaimana somasi yang dilayangkan salah seorang aktivis bahwa kawasan Bandealit adalah hutan lindung sehingga tidak bisa serta merta Pemkab Jember ‘mengubah’ jalan yang sudah ada. “Untuk kehati-hatian saya kira perlu sekali lagi Pemkab Jember mengecek dan mengkonfirmasi undang-undang itu, apa benar mengaspal jalan di kawasan Bandealit dilarang,” jelasnya. Jika memang dilarang, lanjut Mufid, maka perlu dicarikan jalan keluar bagaimana caranya agar Bandealit diperbolehkan jalannya diperbaiki sehingga secara hukum tidak salah.

Diakuinya, Komisi C DPRD Kabupaten Jember pernah memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan Dinas Pekejaan Umum Bina Marga dan Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Jember untuk membahas hal tersebut. “Waktu itu Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Memang menunjukkan soft copy MoU dengan pihak Meru Betiri (pengelola hutan Bandealit),” katanya.

Namun demi kehati-hatian agar tidak jatuh dalam kesalahan, maka perlu dikonfirmasi tentang siapa yang berhak meneken MoU: Meru Betiri atau pihak di atasnya. “Agar semua nyaman dan aman, mungkin perlu dicari tahu dengan siapa seharusnya MoU itu dilakukan,” pungkasnya