Anak SD Bertanya Soal Sidang Paripurna, Ini Jawaban Ketua Komisi D DPRD Jember
DPRD Jember – Sidang paripurna adalah rapat puncak untuk menutup sebuah kebijakan. Rapat-rapat apapun di DPRD Kabupaten Jember yang menyangkut sebuah kebijakan, muaranya mesti ditetapkan lewat sidang paripurna.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember Sunarsi Khoris menjawab pertanyaan Farah, siswi kelas 5 SDN Andongsari 06 Ambulu saat audiensi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Jember di ruang Bamus, Selasa (17/6/2025).
Menurut Khoris, dari sisi bahasa, paripurna berarti lengkap. Oleh karena itu, dalam sidang paripurna semua anggota legislatif diharuskan hadir, lengkap.“Kalau ada (legislator) yang tidak hadir dalam sidang paripurna 6 kali berturut-turut maka dia bisa di-PAW. Wah ini kebocoran, kelakarnya.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Jember itu menganalogikan dengan kehadiran siswa di sekolah. Katanya, di sekolah ada peraturan terkait kahadiran siswa dengan segala sanksinya jika tidak hadir dalam hitungan tertentu. “Sama dengan sidang paripurna. Begitu pula anak-anak, jika tidak masuk sekolah berapa kali maka ada sanksi misalnya tidak naik kelas dan sebagainya,” urainya.
Oleh karena itu, lanjut Khoris, jika murid-murid SDN Andongsari 06 Ambulu punya keinginan mengejar sebuah cita-cita maka harus istiqomah, rajin sekolah, dan rajin belajar tentu. “Semua itu diniatin ibadah biar berpahala, dan pinter,” jelasnya.
Khoris lalu menjawab pertanyaan siswi yang lain, Cinta. Intinya dia bertanya tentang tata cara menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kabupaten Jember. Khoris lebih dahulu menerangkan definisi aspirasi. Ia mengaku yakin tidak semua orang, apalgi anak SD paham apa itu aspirasi. Katanya, aspirasi sama dengan uneg-uneg alias keinginan. Jika misalnya ada uneg-uneg yang ingin disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Jember, maka bisa langsung mendatangi legislator terdekat, atau langsung datang ke gedung DPRD Jember.
“Tapi sekarang ‘kan sudah modern. Untuk menyampaikan aspirasi, tidak harus bertatap muka dengan anggota legislatif, tapi bisa menggunakan alat komunikasi yang ada, misalnya HP. “Sekarang HP bisa dipakai untuk apapun, bisa juga untuk menyampaikan aspirasi lewat WA. Atau bisa langsung ke orangnya (anggota Dewan),” urainya.
Ia menambahkan, salah satu tugas penting anggota legislatif adalah menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada eksekutif agar bisa dieksekusi. “Maka anak-anak jika punya uneg-uneg sampaikan biar plong lewat bapak ibu-guru atau langsung ke kami,” jelasnya.
A WordPress Commenter says: