Akomodasi Tuntutan Driver Ojol, Komisi C DPRD Jember Susun Regulasi Kenaikan Tarif

Akomodasi Tuntutan Driver Ojol, Komisi C DPRD Jember Susun Regulasi Kenaikan Tarif

DPRD Jember – Aksi damai para driver ojek online (ojol) beberapa waktu lalu di halaman Kantor Bupati Jember direspons dengan baik oleh Komisi C DPRD Jember dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember. Dua lembaga legislatif dan eksekutif tersebut menggelar pertemuan di kantor Dishub, Jumat (20/6/2025).

Komisi C diwakili oleh Ardi Pujo Prabowo (ketua), Hanan Kukuh Ratmono, dan Eko Cahyo Purnomo. Sedangkan jajaran Dishub dipimpin oleh staf ahli Bupati Jember, Agus Wijaya, yang sebelumnya merupakan Kepala Dishub Kabupaten Jember.

Dalam pertemuan tersebut dibahas regulasi untuk mengakomodasi tuntutan para driver ojol terkait tarif dan jaminan kesejahteraan. Regulasi tersebut kelak akan diupayakan sebagai dasar penerbitan SK Bupati Jember terkait ojol.

Katanya, jika regulasi ini kelak bisa dikonversi menjadi SK Bupati, maka Kabupaten Jember akan menjadi pelopor dalam pengaturan layanan ojol berbasis keadilan tarif dan jaminan sosial. “Ini yang pertama kali yang ada di seluruh Indonesia. Kalau SK Bupati ini kita dorong berhasil, maka ini satu-satunya yang ada di Indonesia, maka akan menjadi rujukan dari kabupaten lain,” ujar Ardi.

Menurutnya, tarif yang diusulkan oleh driver ojol beragam, tergantung pada jenis layanan, baik roda dua maupun roda empat. Namun, lanjut Ardi, tarif tersebut tetap disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi agar tidak menyalahi aturan yang berlaku. “Yang pasti ada kenaikan dan akan menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang nanti bisa menjadi rujukan percontohan,” ucap Ardi.

Dalam kesempatan itu, Ardi juga menyoroti rendahnya keikutsertaan driver ojol dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Salah satu sebabnya adalah tarif yang tidak proporsional. Ardi menyadari bahwa saat ini dengan tarif yang agak murah, para driver ojol cukup kesulitan membayar premi BPJS, sehingga banyak sekali driver yang tidak ikut BPJS. “Kalau kita naikkan ini, maka mau tidak mau untuk keselamatan mereka, mereka harus ikut aktif di BPJS,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Ardi, Komisi C DPRD Jember berencana memanggil pihak BPJS untuk membicarakan kebijakan yang relevan dengan regulasi ini. “Nanti kami surati (BPJS) untuk membicarakan ini,” pungkasnya. Sementara itu, Agus Wijaya mengatakan pihaknya bersama Komisi C DPRD Jember tengah menyusun poin-poin kesepakatan bersama Forum Komunikasi Ojek Online Bersatu Kabupaten Jember.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembentukan regulasi sebagai dasar hukum untuk mengatur kerja sama antara driver dan aplikator transportasi daring. “Output-nya adalah harus dibentuk regulasi dasar hukum, yang nantinya akan kita kawal agar bisa ditindaklanjuti kepada aplikator, dan harus bisa melaksanakan,” pungkasnya.