AKD Belum Terbentuk Tapi Pelayanan DPRD Jember Jalan Terus
DPRD sebagai lembaga negara tak boleh vakum dari kegiatan pelayanan bagi masyarakat. Karena itu, pergantian pimpinan lama ke pimpinan baru tak boleh berjeda, tapi harus nyambung waktunya. Sehingga pimpinan DPRD tidak kosong meski hanya sedetik
Begitu juga dengan DPRD Kabupaten Jember. Setelah pimpinan sementara DPRD ditunjuk, dan anggota DPRD Kabupaten Jember masa jabatan 2024-2029 sudah diambil sumpahnya dan dilantik, maka tak ada kata libur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.
Menurut Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jember H Ahmad Halim, S.Sos pihaknya tetap terbuka untuk melayani rakyat, misalnya ada aspirasi yang harus segera ditangani, atau hal-hal lain yang membutuhkan campurtangan DPRD Kabupaten Jember. “Silakan barangkali masyarakat ingin menyampaikan aspirasi atau apapun, kami siap menampung. Nanti pimpinan sementara yang akan menangani bersama anggota DPRD yang lain,” ucapnya di sela-sela Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jember Rabu (11/9/2024).
Sementara itu, anggota Fraksi NasDem DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengatakan, jabatan anggota Dewan selalu melekat pada diri seseorang sejak ia dilantik sebagai wakil rakyat. Karena itu, anggota Dewan harus selalu siap menerima keluhan atau aspirasi masyarakat. “Kita ini sudah dilantik, dan kita statusnya sudah anggota Dewan. Jadi kita punya tugas untuk melayani masyarakat sejak dilantik, apakah sudah ada AKD ataupun belum, itu tidak jadi soal,” jelasnya.
Katanya, anggota Dewan harus selalu siap menerima keluhan dan aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti kepada eksekutif. Tidak sekadar ditindaklanjuti tapi juga harus dikawal agar aspirasi itu membuahkan hasil. “Jadi anggota Dewan itu kan jembatan antara masyarakat dengan pemerintah,” pungkasnya
A WordPress Commenter says: