Ahli Waris Lahan di Pemandian Patemon Gruduk DPRD Jember,
Komisi C Mediasi Aset yang Diklaim Pemda
DPRD Jember – Sebanyak 7 orang perwakilan ahli waris mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Jember pada Senin, 18 Mei 2025. Mereka menuntut kejelasan status kepemilikan atas tanah seluas 2,7 hektare, yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Tanah tersebut berada di kawasan wisata pemandian Patemon di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, dan saat ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Menurut salah satu ahli waris, Renal Shendra Hermawan, tanah tersebut telah dikuasai oleh Pemkab Jember sejak tahun 1982 tanpa dasar legal yang jelas.
“Dari total luas lahan, sekitar 1,5 hektare berada di luar area pemandian, sementara 1,2 hektare lainnya berada di dalam kawasan wisata. Bahkan, seluruh lahan itu telah dipagari oleh pihak Pemkab,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember.
Renal, yang mewakili 33 ahli waris lainnya, menyampaikan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui jalur pengadilan. “Kami terbuka semua, dan berharap ada titik temu dari permasalahan ini sehingga tidak melebar ke mana-mana,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Iqbal Wilda Fardana, menyambut baik aspirasi para ahli waris. Ia menyebut para ahli waris juga telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa petok.”Sudah ditunjukan bahwa bukti dari pihak ahli waris sudah diberikan dan ditunjukan, tinggal nantinya mengkonfimasi pihak BPKAD,” ucapnya.
Komisi C berencana untuk meninjau langsung lokasi tanah yang disengketakan. Namun, rencana tersebut masih menunggu data pembanding dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember.”Kita pasti akan tinjau langsung dan turun lapangan, untuk memastikan apakah data yang disampaikan ini sesuai dengan yang ada di lapangan,” pungkasnya.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa peran Komisi C terbatas pada memberikan rekomendasi kepada Pemkab Jember, bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan akhir. Sementara itu, Staf Bagian Aset Pemkab Jember, Dicki Giantara, mengakui bahwa hingga saat ini Pemkab belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut karena masih dalam proses pengajuan.
Menanggapi tuntutan dari ahli waris, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini mengelola kawasan tersebut.
A WordPress Commenter says: