Warga Terancam Tergusur Proyek KDMP, Komisi A DPRD Jember Mediasi Polemik Lahan di Jatimulyo
Warga Terancam Tergusur Proyek KDMP, Komisi A DPRD Jember Mediasi Polemik Lahan di Jatimulyo

DPRD JEMBER – Rencana pendirian gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, mendulang gejolak.
Rencana pembangunan fasilitas ekonomi tersebut memicu penolakan dari warga setempat lantaran lokasi yang dipilih saat ini masih menjadi area pemukiman aktif penduduk.
Merespons aduan warga, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai benang kusut penetapan lokasi gerai tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyatakan bahwa forum penyerapan aspirasi ini menghadirkan jajaran lintas sektor untuk menyamakan persepsi.
Pihak-pihak yang dipanggil antara lain Pemerintah Desa Jatimulyo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perwakilan masyarakat terdampak. “Tadi ini kan rapat bersama DPRD dengan warga masyarakat yang tempat tinggalnya akan ditempati lokasi KDMP,” ujar Tabroni saat ditemui usai RDP.
Pangkal persoalan dalam sengketa ini berakar dari status kepemilikan aset tanah. Mengacu pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat, bangunan gerai KDMP memang diwajibkan berdiri di atas tanah kas negara, baik aset pemerintah daerah maupun aset desa.
Di Desa Jatimulyo, area yang diproyeksikan merupakan tanah milik desa. Kendati demikian, lahan tersebut sejatinya telah berpuluh tahun dihuni oleh warga setempat sebagai tempat tinggal. “Lokasi tempat gerai KDMP ini itu kan di tanah milik desa, tetapi tanah milik desa itu sudah didiami oleh warga masyarakat,” jelas Tabroni.
“Nah warga masyarakatnya kan harus digeser, dipindah, digusur begitu kan,” lanjutnya menirukan kekhawatiran warga.
Dari inventarisasi dan verifikasi faktual paling gres di lapangan, tercatat ada 9 Kepala Keluarga (KK) yang terancam direlokasi dan kehilangan tempat tinggal mereka jika pembangunan tetap dipaksakan di titik awal. “Terakhir dari yang awalnya banyak, ternyata 9 KK. 9 KK di situ letaknya,” tutur legislator tersebut.
Guna menghindari dampak sosial dari pembongkaran rumah, masyarakat dengan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebenarnya telah menyodorkan opsi lahan alternatif. Namun, penawaran lokasi baru tersebut membentur tembok birokrasi lantaran lahan pengganti yang diusulkan masuk dalam pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Otoritas pertanahan atau BPN tegas menolak pengalihfungsian kawasan produktif LSD tersebut. Situasi ini pun menciptakan kebuntuan akibat tumpang tindih regulasi di tingkat pusat. “LSD itu aturannya berdasarkan Perpres, sementara KDMP juga berdasarkan Inpres. Podo (sama) levelnya, sama-sama Presiden,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Tabroni menyayangkan kaku-kaku penerapan aturan di tingkat daerah. Padahal, kebutuhan ruang fisik untuk sebuah unit gerai KDMP sangat minim bila dibandingkan dengan total luasan pemetaan LSD di wilayah tersebut.
“Kita hanya butuh kalau memang KDMP ya cuma 1.000 meter persegi begitu, sementara LSD kan ada puluhan ribu hektar, apakah tidak bisa dibicarakan begitu untuk kepentingan umum,” kritiknya.
Menyikapi kebuntuan aturan ini, legislatif berjanji tidak akan tinggal diam dan bakal mendampingi warga serta Pemdes Jatimulyo. DPRD Jember bakal bersurat dan berkoordinasi secara langsung dengan otoritas pengambil kebijakan di tingkat pusat demi meminta kepastian hukum terkait penetapan lokasi yang aman.
“DPRD akan mengawal apa yang sudah menjadi keinginan dari warga masyarakat dan desa begitu, untuk letak lokasi yang pas dan sesuai dengan aturan dari pusat itu seperti apa dan di mana,” kata Tabroni.
Related Posts
- No comments have been published yet.


