Surplus Pendapatan RP1,6 Miliar, DPRD Jember Dorong Penyertaan Modal di Tahun 2026

Surplus Pendapatan RP1,6 Miliar, DPRD Jember Dorong Penyertaan Modal di Tahun 2026

DPRD JEMBER – Komisi C DPRD Kabupaten Jember meminta pemerintah daerah agar segera mencairkan dana penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan secara berkesinambungan.

Hal ini selaras dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.

Berdasarkan regulasi tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dialokasikan tambahan modal senilai Rp83 miliar dari APBD Jember yang diproyeksikan cair bertahap dalam kurun lima tahun.

Tetapi, dalam perjalanannya kini baru mampu dicairkan sebanyak Rp15 miliar hingga tahun 2024 lalu. Persetujuan alokasi dana tersebut, karena biaya operasionalnya cukup besar dibandingkan pendapatan.

“Maka dari itu dulu kami menyetujui penyertaan modal tersebut, karena masalahnya sangat kompleks dan biaya operasionalnya tinggi dibandingkan pendapatannya,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, jika serapan dana dari penyertaan modal ini masih belum dilaksanakan atau batal, salah satunya untuk pembelian mesin pengolahan.

“Karena kami diingatkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu,” imbuhnya.

Politisi Gerindra ini menyampaikan, saat ini PP Kahyangan Jember telah mencatatkan keuntungan dari hasil kinerjanya per Juli 2026 sebesar Rp1,647 miliar.

Maka dari itu, pihaknya berniat mempercepat sisa pengucuran dana melalui Perubahan APBD 2026, walau alokasi tersebut belum tertera pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA).

Mengingat terbatasnya kapasitas anggaran daerah, legislator menyarankan pencairan sebesar Rp3 miliar terlebih dahulu untuk mengelola mandiri area perkebunan seluas 500 hektare yang dulunya disewakan.

Ardi menilai, swakelola lahan tersebut sanggup memicu penyerapan tenaga kerja baru sekaligus memacu deviden, sembari mendesak direksi untuk tidak melulu bergantung pada kas daerah.

“Pemanfaatan lahan tidak produktif bisa dikembangkan untuk ditanami komoditas seperti  jagung misalnya, yang sanggup dipanen tiga kali dalam setahun dapat menjadi jalan keluar yang konkret,” pungkasnya.

Menanggapi dorongan tersebut, Direktur Utama Perumda Perkebunan Kahyangan, Gogot Cahyo Baskoro, mengapresiasi dukungan politik tersebut namun menegaskan kesiapan perusahaannya untuk mandiri.

“Amanah APBD terkait penyertaan modal tentu kami sambut baik jika Komisi C maupun Bupati menghendaki adanya percepatan. Namun, bilamana suntikan dana tersebut belum dapat direalisasikan, kami tetap optimistis sanggup memenuhi seluruh operasional perusahaan secara mandiri hingga setahun mendatang,” kata Gogot Cahyo Baskoro.

Gogot membeberkan hambatan perusahaan dalam menghimpun pendanaan eksternal, mengingat aset Hak Guna Usaha (HGU) milik daerah tidak dapat dijadikan agunan bank.

Pihaknya menyatakan bahwa pembiayaan dari pihak ketiga menuntut skema investasi ber-return cepat, agar tidak menimbulkan beban pinjaman jangka panjang.

Oleh karena itu, modal eksternal hanya realistis dialokasikan pada sektor peternakan atau komoditas semusim seperti tebu dan jagung yang masa panennya tidak melebihi kurun satu tahun.***