DPRD Jember Genjot Raperda Trantibum: Operasional dan Batas Desibel Sound Horeg Bakal Dibatasi

DPRD Jember Genjot Raperda Trantibum: Operasional dan Batas Desibel Sound Horeg Bakal Dibatasi

 

DPRD JEMBER – Fenomena penggunaan tata suara berkekuatan tinggi atau yang populer dengan sebutan sound horeg di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini memasuki babak baru.

 

Merespons silang pendapat di tengah warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember memutuskan untuk mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

 

Regulasi ini disiapkan untuk menjadi payung hukum penataan ketertiban lingkungan, termasuk mengatur keberadaan sound horeg yang belakangan ini memicu polemik sosial.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, S.Pi, mengungkapkan bahwa percepatan pembahasan regulasi ini dilakukan guna meredam potensi gesekan atau konflik horizontal, baik di kalangan pendukung maupun masyarakat yang menolak keberadaan sound horeg.

 

Ia tidak menampik bahwa tingginya dinamika pembicaraan mengenai fenomena pengeras suara raksasa tersebut menjadi salah satu alasan esensial mengapa Raperda Trantibum difokuskan penyelesaiannya. “Otomatis karena sedang di masyarakat sekarang lagi booming, lagi ramai kaitan dengan sound horeg, nah itu menjadi diskusi publik yang akhirnya ada pro dan kontra di situ,” ungkap Hanan saat memberikan keterangan, Sabtu (15 Agustus 2026).

 

Dalam rancangan aturan tersebut, Bapemperda DPRD Jember menyisipkan sejumlah poin krusial. Dua di antaranya adalah penetapan ambang batas kebisingan suara (desibel) serta pembatasan durasi operasional.

 

Menurut Hanan, pembatasan volume suara sangat mendesak mengingat tingkat kebisingan yang berlebihan dan tak terkontrol berpotensi besar merusak kenyamanan umum serta mengganggu kesehatan pendengaran warga sekitar. “Kita tahu ketika desibel dari sound itu tidak terkontrol, otomatis akan mengganggu,” tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

 

Meski memuat klausul khusus mengenai pengeras suara, Hanan menambahkan bahwa substansi pasal tidak dirancang secara terlalu rinci mengenai teknis perangkat sound, melainkan fokus murni pada aspek pemeliharaan ketertiban sosial umum.

 

Meski pembahasannya diakselerasi belakangan ini, perumusan Raperda Trantibum ini sebenarnya telah diinisiasi sejak tahun 2023 dan tahap penyusunan drafnya diselesaikan pada 2024.

 

Komitmen DPRD Jember terhadap payung hukum ini tercermin dalam dokumen Keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jember Tahun 2026, di mana Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat ditempatkan pada urutan prioritas nomor satu.

 

Hingga pertengahan Agustus 2026, Bapemperda DPRD Jember dilaporkan telah merampungkan pembahasan sebanyak 10 pasal. Pihaknya berjanji akan terus memacu ritme kerja agar rancangan regulasi ini dapat disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat.

 

Di akhir keterangannya, Hanan menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa sekalipun setiap individu memiliki hak bebas untuk menikmati hiburan atau menyukai sound horeg, hak tersebut selalu dibatasi oleh kewajiban sosial untuk tidak merenggut ketenangan orang lain.

 

“Kewajiban untuk menghormati orang lain yang mungkin terganggu,” tutur Hanan.

“Nah di situ mungkin yang harus kita pahami bersama, bahwa tidak semua hal yang kita senangi itu disenangi oleh orang lain,” pungkasnya.***