Tolak Pinjaman Rp786 Miliar, Fraksi PDIP Desak DPRD Jember Segera Ambil Sikap Soal KUA-PPAS

Tolak Pinjaman Rp786 Miliar, Fraksi PDIP Desak DPRD Jember Segera Ambil Sikap Soal KUA-PPAS

DPRD JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mendesak agar pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 segera dituntaskan.

 

Pihaknya meminta agar silang pendapat mengenai rencana pinjaman daerah senilai Rp786 miliar tidak dijadikan alasan yang menghambat proses penyusunan anggaran daerah ke tahapan berikutnya.

 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, S.Sos, menyoroti ketimpangan jadwal dalam proses pembahasan anggaran di legislatif. Saat ini, sejumlah komisi di DPRD Jember sudah melangkah ke pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), sementara dokumen KUA-PPAS 2027 justru belum mengantongi keputusan final.

 

Pria yang akrab disapa Ipung tersebut menegaskan pentingnya kedisiplinan jajaran legislatif dalam menaati alur dan lini masa pembahasan anggaran yang telah disepakati.

 

“Sesuai yang disampaikan tenaga ahli beberapa waktu lalu, posisi pembahasan KUA-PPAS itu dua minggu pasca penyerahan berkas. Ayo kita tertib mengikuti alur yang sudah ada,” ujar Ipung saat ditemui di Ruang Fraksi PDIP DPRD Jember pada Sabtu (15 Agustus 2026).

 

Ipung menilai percepatan penetapan ini makin mendesak setelah Pemkab Jember mengantongi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/450/013/2026 tentang Hasil Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

 

Ia mengingatkan bahwa raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh membuat pemerintah daerah mengabaikan catatan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

 

Menurutnya, poin-poin masukan tersebut harus dijadikan pijakan utama dalam merumuskan arah kebijakan anggaran mendatang.

 

Mengenai polemik rencana utang daerah, Ipung mendesak pimpinan dan anggota dewan untuk segera memungut suara atau menentukan sikap resmi.

 

Ia menegaskan bahwa dinamika serta perbedaan pandangan antar-fraksi merupakan hal yang lumrah dalam forum politik, sehingga tidak sepatutnya menyandera seluruh tahapan penyusunan KUA-PPAS.

 

“Kalau memang soal pinjaman belum menemukan titik temu, putuskan saja. Kalau ditolak, pemerintah tinggal merevisi rancangan. Kalau disetujui, pembahasannya dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Jangan sampai justru KUA-PPAS yang tertunda,” tegasnya.

 

Secara kelembagaan, Ipung menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten menolak rencana pinjaman daerah sebesar Rp786 miliar tersebut. Meski demikian, ia menghormati sikap politik fraksi-fraksi lain di DPRD Jember yang memiliki pandangan berbeda.

 

“Setiap fraksi punya hak berbicara dan menyampaikan pendapatnya. Kalau mau mendukung, ya silakan saja,” tambahnya.

 

Ia menggarisbawahi bahwa kepastian status pinjaman daerah dan penyelesaian dokumen KUA-PPAS harus segera dipisahkan penanganannya. Langkah tegas ini dinilai sangat penting agar perbedaan persepsi mengenai utang daerah tidak sampai menghentikan alur pembahasan APBD Kabupaten Jember TA 2027 secara keseluruhan.