Komisi B DPRD Jember: Pembangunan Batalyon TP Jangan Korbankan Mata Pencaharian 224 Petani Silo

Komisi B DPRD Jember: Pembangunan Batalyon TP Jangan Korbankan Mata Pencaharian 224 Petani Silo

 

DPRD JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menegaskan pihaknya tidak anti terhadap pembangunan, apalagi jika pembangunan tersebut merupakan program prioritas pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah—apa pun bentuknya—tidak berbenturan dengan kearifan lokal maupun kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang telah mereka kelola. Dengan demikian, program pemerintah tetap dapat berjalan, sementara masyarakat juga tetap memperoleh kepastian untuk mencari nafkah.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Candra saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Jember terkait rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (TP). Rapat yang digelar di ruang Banmus DPRD Jember, Rabu, 17 Juni 2026, itu dihadiri sejumlah elemen masyarakat Silo, perwakilan Perhutani, serta Dandim 0824 Jember. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk menyerap berbagai aspirasi dan mencari titik temu atas rencana pembangunan yang belakangan memunculkan perhatian masyarakat.

 

Menurut Candra, tidak ada persoalan apabila Batalyon TP dibangun di Kabupaten Jember. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh mengusik usaha rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Ia menilai, pembangunan yang mengabaikan hak-hak masyarakat justru berpotensi menimbulkan penolakan, sehingga tujuan besar pembangunan akan sulit diwujudkan.

 

“Kami tidak anti pembangunan, namun jangan sampai usaha rakyat untuk menyambung hidup, terganggu. Hak-hak rakyat untuk mencari rezeki harus dilindungi,” jelasnya.

 

Pandangan senada juga disampaikan Ketua Pengurus Cabang PMII Jember, Taufiqurahman. Menurutnya, rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan membidik lahan Perhutani seluas 55,12 hektare di Desa/Kecamatan Silo. Padahal, kawasan tersebut selama ini telah dimanfaatkan para petani dengan menanam kopi dan berbagai komoditas lainnya sebagai sumber penghasilan keluarga.

 

Ia menyebut sedikitnya terdapat 224 kepala keluarga yang berpotensi kehilangan mata pencaharian apabila pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan direalisasikan di lokasi tersebut. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya memikirkan pembangunan fisik, tetapi juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang terdampak.

 

“Mereka harus dipikirkan nasibnya setelah Batalyon TP dibangun,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Taufiq menegaskan bahwa para petani penggarap memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan kata lain, mereka bukan penggarap liar. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang merupakan program pemerintah sehingga secara legal dapat dimanfaatkan oleh petani untuk kegiatan pertanian.

 

“Lalu bagaimana tiba-tiba lahan itu mau dipergunakan untuk sesuatu di luar kepentingan Perhutani, lebih-lebih petani,” pungkasnya.